Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
40
aktivitas tindak pidana terorisme, termasuk bagaimana
mekanisme penangkapan, interogasi dan penahanan
terhadap terduga teroris. Hal ini sangat terkait dengan upaya
pencegahan tindak pidana terorisme.
3). Belum adanya UU Keamanan Nasional yang mengatur
bagaimana menangani dan menciptakan kondisi keamanan
nasional, termasuk peran-peran kelembagaan pemerintah
baik dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan
negara, keamanan negara, maupun keamanan publik dan
ketertiban masyarakat serta perlindungan keamanan
masyarakat sehingga akan menciptakan suasana aman, dan
nyaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Didalam kandungan UU Keamanan Nasional,
mengatur regulasi hal ihtwal tentang keamanan nasional baik
perencanaan dan penetapan kebijakan dan strategi
keamanan nasional, penilaian risiko dan kondisi keamanan
nasional serta pengerahan, penggunaan kekuatan keamanan
dan sumber daya nasional, yang pelaksanaannya dilakukan
oleh Dewan Keamanan Nasional (National Security Council),
selaku badan penasehat, dan pembantu Presiden dalam
pengelolaan keamanan nasional.
b. Pengorganisasian Pencegahan dan Penanggulangan
Terorisme. BNPT sebagai badan penanggulangan terorisme,
memjliki kelemahan berupa jaring komunikasi dari komando dalam
pencegahan dan penanggulangan terorisme. Kewenangan BNPT
pada Polri dan TNI dalam satuan tugas-satuan tugas yang terdiri
dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing.
c. Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
oleh TNI-Polri. Belum tuntasnya penanggulangan dan pencegahan
terorisme sampai ke akar-akarnya sehingga teror masih saja terjadi

