Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

40

           aktivitas tindak pidana terorisme, termasuk bagaimana
           mekanisme penangkapan, interogasi dan penahanan
           terhadap terduga teroris. Hal ini sangat terkait dengan upaya
           pencegahan tindak pidana terorisme.

           3). Belum adanya UU Keamanan Nasional yang mengatur
           bagaimana menangani dan menciptakan kondisi keamanan
           nasional, termasuk peran-peran kelembagaan pemerintah
           baik dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan
           negara, keamanan negara, maupun keamanan publik dan
          ketertiban masyarakat serta perlindungan keamanan
          masyarakat sehingga akan menciptakan suasana aman, dan
          nyaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
          bernegara. Didalam kandungan UU Keamanan Nasional,
          mengatur regulasi hal ihtwal tentang keamanan nasional baik
          perencanaan dan penetapan kebijakan dan strategi
          keamanan nasional, penilaian risiko dan kondisi keamanan
          nasional serta pengerahan, penggunaan kekuatan keamanan
          dan sumber daya nasional, yang pelaksanaannya dilakukan
          oleh Dewan Keamanan Nasional (National Security Council),
          selaku badan penasehat, dan pembantu Presiden dalam
         pengelolaan keamanan nasional.

b. Pengorganisasian Pencegahan dan Penanggulangan
Terorisme. BNPT sebagai badan penanggulangan terorisme,
memjliki kelemahan berupa jaring komunikasi dari komando dalam
pencegahan dan penanggulangan terorisme. Kewenangan BNPT
pada Polri dan TNI dalam satuan tugas-satuan tugas yang terdiri
dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing.

c. Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
oleh TNI-Polri. Belum tuntasnya penanggulangan dan pencegahan
terorisme sampai ke akar-akarnya sehingga teror masih saja terjadi
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18