Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

35

terorisme pada aksi tersebut. Pencapaian kondisi
kesadaran masyarakat tersebut dilakukan dengan
dukungan sepenuhnya dari TNI dan Polri.

c. Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme Sebagai
Wujud Sinergitas TNI-Polri

1) Peraturan  Perundang-undangan                                         Tentang

Sinergitas TNI-Polri dalam Pencegahan dan

Penanggulangan Terorisme

           Saat ini sudah ada peraturan perundangan tentang
 pencegahan dan penanggulangan terorisme, yaitu: UU nomor
2 tahun 2002 tentang Polri, UU nomor 34 tahun 2004 tentang
TNI dan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme. Dengan dasar perundangan
tersebut, sudah dapat digunakan untuk pencegahan dan
penanggulangan terorisme, dan berjalan dengan baik namun
sampai saat ini terorisme di Indonesia masih terus saja
terjadi. Hal ini berbeda dengan beberapa negara lain seperti
Malaysia, dan Singapura yang sudah hampir tidak pernah
terjadi lagi. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa ada
penyebab dari peraturan perundang-undangan tersebut
sehingga belum optimal. Untuk itu perlu peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Keamanan
Nasional, aturan pelibatan TNI dalam mengatasi gangguan
keamanan dan Polri dalam mengatasi ancaman terhadap
pertahanan, serta perundangan tentang intelijen.

2) Organisasi Penanggulangan Terorisme

          Saat ini, pencegahan dan penanggulangan terorisme
dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT)30 sebagai sebuah lembaga pemerintah

30 http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Nasional_Penanggulangan_Terorisme
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14