Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

36

nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
penanggulangan terorisme. BNPT dipimpin oleh seorang
kepala yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui
koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan. BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 46 Tahun 2010. BNPT mempunyai tugas:

a) Menyusun kebijakan, strategi, dan program
nasional di bidang penanggulangan terorisme.

b) Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait
dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di
bidang penanggulangan terorisme.

c) Melaksanakan kebijakan di bidang
penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan
tugas-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur
instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang
penanggulangan terorisme meliputi pencegahan,
perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan
penyiapan kesiapsiagaan nasional.

3) Pelibatan TNI dalam      Pencegahan                                      dan
Penanggulangan Terorisme31

         Pada 18 April 2011, Presiden RI Susilo Bambang
Vudhoyono memerintahkan dijalinnya sinergi yang baik
antara Polri dan TNI guna menangkal ancaman keamanan
dan ketertiban termasuk di dalamnya penanganan terorisme.
Perintah tersebut mengantisipasi peristiwa penyerangan dan
berbagai aksi kekerasan dan teror yang terus terjadi sampai

31 Presiden RI Perintahkan Sinergi TNI-Polri, Selasa, 19 April 2011, Views
antaranews.com
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15