Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

8

    kesamaan terhadap sasaran tugas yang dapat mendukung optimalisasi perpolisian
    masyarakat (community policing) guna mencegah terorisme dalam rangka
   memperkokoh ketahanan nasional.

            Pendekatan penulisan naskah ini menggunakan pisau analisis Wawasan
   Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pengumpulan data dan informasi dilakukan
   melalui desk study dari berbagai sumber dan referensi, buku-buku ilmiah, peraturan
   perundang-undangan, modul-modul Bidang Studi yang diterbitkan oleh Lemhannas
   RI, internet serta pengalaman penulis dalam pelaksanaan tugas di Kepolisian RI.

  5. Pengertian-pengertian.
           a. Optimalisasi berasal dari kata “optimal” artinya sesuatu yang
           diharapkan atau diinginkan untuk meningkat. Optimalisasi adalah
           peningkatan6.
           b. Perpolisian Masyarakat (Polmas), atau Community Policing, yang
           secara konseptual bermakna: ‘a policing philosophy that promotes and
           supports organizational strengths to address the causes and reduce the fear
           of crime and social disorder through problem-solving tactics and police-
          community partnerships’7. Mengandung arti sebuah filsafat kepolisian yang
          memajukan dan mendukung berbagai kekuatan organisasi untuk
          menyampaikan adanya penyebab kejahatan dan menurunnya rasa takut atas
          kejahatan dan ketidaktertiban sosial, melalui berbagai taktik pemecahan
          masalah dan kemitraan antara polisi dan masyarakat.
          c. Community yang diterjemahkan komunitas dapat diartikan sebagai:
          1) Sekelompok warga (laki-laki dan perempuan) atau komunitas yang

          berada di dalam suatu wilayah kecil yang jelas batas-batasnya (geographic
         community). Batas wilayah komunitas dapat berbentuk RT, RW, Desa,
         Kelurahan, ataupun berupa pasar/pusat belanja/mall, kawasan industri,
         pusat/komplek olahraga, stasiun bus/kereta api, dan lain-lain.
         2) Warga masyarakat yang membentuk suatu kelompok atau merasa
         menjadi bagian dari suatu kelompok berdasar kepentingan (community o f
         interest), contohnya kelompok berdasar etnis/suku, agama, profesi, pekerjaan,
         keahlian, hobi dan lain-lain.

6 Kamus Umum Bahan Indonesia Edisi ketiga, W.J. S Poerwadarminta, Balai Pustaka Jakarta 200 6
       Definisi ini di buat oleh Dinas Pelayanan Pemolisian, pada Departemen Kehakiman Amerika

Serikat. Di muat dalam Jenderal Pol Drs. Sutanto, Hermawan Sulistyo MA, Ph. D, dan lijen Pol Drs.
Tjuk Sugiarso, dalam Polmas: Falsafah Baru Pemolisian, Jakarta: Pensil-324, Hal. 8.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9