Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
8
kesamaan terhadap sasaran tugas yang dapat mendukung optimalisasi perpolisian
masyarakat (community policing) guna mencegah terorisme dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional.
Pendekatan penulisan naskah ini menggunakan pisau analisis Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pengumpulan data dan informasi dilakukan
melalui desk study dari berbagai sumber dan referensi, buku-buku ilmiah, peraturan
perundang-undangan, modul-modul Bidang Studi yang diterbitkan oleh Lemhannas
RI, internet serta pengalaman penulis dalam pelaksanaan tugas di Kepolisian RI.
5. Pengertian-pengertian.
a. Optimalisasi berasal dari kata “optimal” artinya sesuatu yang
diharapkan atau diinginkan untuk meningkat. Optimalisasi adalah
peningkatan6.
b. Perpolisian Masyarakat (Polmas), atau Community Policing, yang
secara konseptual bermakna: ‘a policing philosophy that promotes and
supports organizational strengths to address the causes and reduce the fear
of crime and social disorder through problem-solving tactics and police-
community partnerships’7. Mengandung arti sebuah filsafat kepolisian yang
memajukan dan mendukung berbagai kekuatan organisasi untuk
menyampaikan adanya penyebab kejahatan dan menurunnya rasa takut atas
kejahatan dan ketidaktertiban sosial, melalui berbagai taktik pemecahan
masalah dan kemitraan antara polisi dan masyarakat.
c. Community yang diterjemahkan komunitas dapat diartikan sebagai:
1) Sekelompok warga (laki-laki dan perempuan) atau komunitas yang
berada di dalam suatu wilayah kecil yang jelas batas-batasnya (geographic
community). Batas wilayah komunitas dapat berbentuk RT, RW, Desa,
Kelurahan, ataupun berupa pasar/pusat belanja/mall, kawasan industri,
pusat/komplek olahraga, stasiun bus/kereta api, dan lain-lain.
2) Warga masyarakat yang membentuk suatu kelompok atau merasa
menjadi bagian dari suatu kelompok berdasar kepentingan (community o f
interest), contohnya kelompok berdasar etnis/suku, agama, profesi, pekerjaan,
keahlian, hobi dan lain-lain.
6 Kamus Umum Bahan Indonesia Edisi ketiga, W.J. S Poerwadarminta, Balai Pustaka Jakarta 200 6
Definisi ini di buat oleh Dinas Pelayanan Pemolisian, pada Departemen Kehakiman Amerika
Serikat. Di muat dalam Jenderal Pol Drs. Sutanto, Hermawan Sulistyo MA, Ph. D, dan lijen Pol Drs.
Tjuk Sugiarso, dalam Polmas: Falsafah Baru Pemolisian, Jakarta: Pensil-324, Hal. 8.

