Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

        e. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kedudukan Polri telah
        dinyatakan secara jelas dalam Pasal 30 ayat (4) dari Undang-Undang Dasar
        Negara Republik Indonesia 1945, di mana dinyatakan bahwa, 'Kepotisian
        Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
        ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat
        serta menegakkan hukum’. Hal ini merupakan dasar hukum utama
        kelembagaan negara termasuk Polri, terutama dalam menempatkan
        kewenangan yang ada termasuk pelaksanaan program seperti Polmas.
        f. Mencegah adalah menahan agar sesuatu tidak terjadi6.
        g. Terorisme Koersif, atau Coercive Terrorism. Artinya adalah praktik
        teror yang dijalankan oleh organisasi-organisasi teroris, dengan tujuan
        memperoleh atau mempertahankan dukungan dari penduduk sipil, dan
        menghancurkan daya juang mereka dalam melawan terorisme98.
        h. Terorisme Pembalasan, atau Retaliatory Terrorism. Artinya adalah
        terorisme yang berlatar kebencian, dijalankan oleh kelompok-kelompok radikal
        terhadap kelompok-kelompok yang lebih luas, dengan tujuan terciptanya
        kekerasan dalam masyarakat10.
        i. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia, yang
        memuat segala keunggulan dan kekuatan lahir batin, yang memungkinkan
        terpeliharanya kemampuan yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat
        Indonesia, dalam menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan,
        dan gangguan yang datang secara langsung maupun tidak langsung dari
        dalam dan luar negeri, yang bertujuan menghancurkan potensi bangsa
         Indonesia menjalankan pembangunan nasionalnya secara terencana dan
         berkesinambungan sesuai amanah Pancasila dan Undang-Undang Dasar
         Negara 194511.

8 http://www.artikata.com/arti-361235-Mencegah.html.
    Maroof Raza, ‘Introduction’, dalam Maroof R aza (ed). Confronting Terrorism, New Delhi; the

Penguin Group. Hal. 3.
10 Maroof Raza, ‘Introduction’, dalam Maroof R aza (ed). Confronting Terrorism, N ew Delhi; the
Penguin Group. Hal. 4.

     Definisi dari penulis, setelah mengkaji berbagai literatur yang dihasilkan Lemhannas RI, serta
melakukan wawancara dengan berbagai pakar Ketahanan Nasional di dalam negeri.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10