Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
30
Islam secara utuh dan sebaliknya melakukan pemenggalan ayat-
ayat suci Al-Qur’an yang kemudian ditafsirkan secara tekstual serta
diimplementasikan dalam bentuk kekerasan dan teror. Sebagian
masyarakat terpengaruh dengan konsep pemikiran jaringan teroris
tentang jihad yang hanya dimaknai sebagai aksi fisik kekerasan
dengan senjata atau melakukan aksi bom bunuh diri untuk
membunuh orang lain yang dianggap musuh. Padahal di dalam
ajaran agama Islam, menghilangkan nyawa dengan sengaja atau
membunuh diri merupakan suatu perbuatan yang dikutuk agama31,
selain mereka juga akan mendapatkan balasan yang sama di
neraka.32
Radikalisme jaringan teroris di Indonesia juga dapat tumbuh
subur karena adanya bibit intoleransi di masyarakat, meskipun
sesungguhnya semua agama menganjurkan untuk hidup dengan
toleransi yang tinggi. Intoleransi sebagian masyarakat Indonesia
yang sudah ada sejak masa perjuangan kemerdekaan mengalami
perkembangan sampai dengan saat ini. Jaringan teroris yang
memandang Indonesia sebagai D aral Harb atau medan perang, dan
sikap intoleransi masyarakat menjadi ladang yang subur untuk
diprovokasi jaringan teroris dengan mempersepsikan masyarakat
lain berbeda agama sebagai kafir dan musuh yang harus diperangi.
Contoh untuk masalah ini dapat dilihat dari potensi konflik antar
umat beragama di Bekasi dalam 2 tahun terakhir. Persoalan
intoleransi antara komunitas Islam dan Kristen di daerah Bekasi
berdampak pada tuntutan penghancuran Patung Tiga Mojang
Harapan Indah Kota Bekasi karena dianggap melambangkan nilai
ke-Kristen-an. Persoalan ini kemudian berkembang sampai pada
31 Dan janganlah kamu menjatuhkan diri kamu sendiri ke dalam kebinasaan (Surat Al
Baqarah ayat 195).
32 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri
dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu
pada h a rik ia m a t"(HR. Bukhari dan Muslim).

