Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional dilandasi oleh nilai-
nitai luhur yang digali dari dalam lingkungan bangsa Indonesia sendiri, dimana
nilai-nilai luhur tersebut ditetapkan sebagai Paradigma Nasional untuk
mewujudkan cita-cita bersama yang dituangkan dalam Undang Undang Dasar
Negara 1945. Seiring dengan Era Reformasi, implementasi nilai-nilai
Pancasila mulai kurang mendapat perhatian diketemukan berbagai
permasalahan seperti perhatian baik dari individu. kelompok ataupun
kelembagaan, baik lembaga pemenntah maupun non pemerintah, baik di
perkotaan maupun di pedesaan bahkan di wilayah perbatasan. Muncul sikap-
sikap acuh tak acuh dan cenderung ingin meninggalkan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Hal ini terjadi karena
nilai-nilai Pancasila kurang optimal diimplementasikan dalam kehidupan
masyarakat. Untuk memecahkan permasalahan diatas diperlukan landasan
pemikiran berupa paradigma Nasional, yang meliputi Pancasila sebagai
landasan Idiil, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional. Ketahanan Nasional sebagai landasan
konsepsional. Paradigma nasional menjadi landasan pemikiran dalam
mengembangkan penulisan naskah ini dengan melihat, menganalisa dan
memecahkan masalah yang dihadapi terkait dengan implementasi nilai-nilai
Pancasila guna mewujudkan sinergitas hubungan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam rangka keutuhan NKRI. Landasan pemikiran ini
dilengkapi dengan perundang-undangan yang terkait sebagai landasan
operasional dan latar belakang teori yang digunakan serta memperhatikan
penulisan sejenis yang telah ada melalui tinjauan kepustakaan.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil. Pancasila sebagai
landasan Idiil, pada hakekatnya merupakan cerminan nilai-nilai dasar
10