Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
Menurut Harsthorne dalam Suryo, Klasifikasi perbatasan internasional
secara fungsional dibedakan menjadi empat21.2 yaitu : Antesedent
Boundaries, Subsequent Boundaries, Superimposed Boundaries, dan
retie Boundaries. Batas-batas wilayah Indonesia, dapat digolongkan
berdasarkan pada morfologinya (proses terbentuknya) yaitu Natural
Boundaries. Natural Boundaries mengandung pengertian perbatasan
wilayah suatu negara yang batasnya terbentuk karena proses alamiah.
Pada proses alamiah ini Indonesia tergolong sebagai suatu negara
yang sebagian besar wilayahnya berbatasan lebih dari empat laut
(Samudera Hindia. Laut Pasrfik, Laut Cina Selatan dan Laut Sulu)
Lokasi yang dipisahkan banyak laut dan terdiri dari pulau-pulau ini
disebut juga lokasi kepulauan (insular location). Beberapa bagian
wilayah Indonesia berbatasan darat dengan negara tetangga meliputi
di Kalimantan dengan Malaysia, Pulau Timor dengan Timor Leste dan
di Papua dengan PNG.
g. Menurut Awang Faroek Ishak yang mengemukan tentang
mPembangunan Wilayah Perbatasan Sebagai Kepentingan Nasional'C2,
bahwa Kepentingan nasional Indonesia yang paling mendasar adalah
kelangsungan hidup bangsa dan NKRI yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, terpeliharanya identitas inetgritas bangsa dan negara,
serta terpeliharanya kedaulatan bangsa dan negara. Kepentingan
nasional tersebut menyangkut garis batas negara dan daerah
sepanjang perbatasan seta segala sesuatu yang menyangkut wilayah
perbatasan tersebut. Apabila ditinjau dari kepentingan nasional
Indonesia di wilayah perbatasan maka dapat dikategorikan dalam dua
aspek yaitu:
1) Aspek pentingnya kesamaan persepsi dalam hal sikap
dan tindakan ke dalam baik yang menggunakan pendekatan
kesejahteraan maupun yangmenggunakan pendekatan
21 Ibid hal 43
22 Awang Faroek Ishak, Drs. H., M.M., M.Si., Membangun Wilayah Perbatasan
Kalimantan Dalam Rangka Memelihara dan Mempertahankan Integritas Nasional, (Jakarta :
2003), him. 7.
19