Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
berbagai macam gejotak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk
massa yang cenderung anarkis, bentrokan antara kelompok
masyarakat satu dengan yang lainnya. Dalam prinsip etika kehidupan
berbangsa pada hakekatnya humanistik. Artinya nilai-nilai Pancasila
mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk yang berbudaya, seperti tercantum pada
rumusan sila kedua Pancasila yartu kemanusiaan yang adil dan
beradab.
d. Ikhwan Mansyur Srtumeang (2012) dalam Harmoni Hubungan
Pusat-Daerah menyatakan, UU No 32/2004 terbukti gagal karena
terjemahan kebijakan desentralisasi dan implementasinya berbeda-
beda. tergantung gradasi. skala, dan subtansi sebagai sintesis situasi
kondisi dan kepentingan yang melatarinya. Oleh karena itu, pertu
adanya revisi terhadap UU tersebut, sehingga dengan adanya revisi
terhadap UU No. 32/2004 diharapkan dapat menyempurnakan
kebijakan desentralisasi dan implementasinya guna n-jeningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
memerhatikan aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan
antarpemerintahan daerah. keanekaragaman daerah. serta peluang
dan tantangan persaingan global. Kemudian. memperbaiki pengaturan
hubungan keuangan pusat-daerah serta bagi hasil pemanfaatan
sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya yang proporsional26.
Dengan meninjau kepustakaan diatas, naskah ini disusun sebagai
upaya untuk melengkapi naskah dengan pembahasan sejenis yang telah lebih
dahulu tersusun, namun pada naskah ini pembahasan lebih difokuskan pada
implementasMmplementasi nilai-nilai Pancasila di wilayah perbatasan guna
mewujudkan sinergitas hubungan pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
rangka keutuhan NKRI.
* Ikhwan Mansyur Situmeang, Resolusi Tahun 2012: Harmoni Hubungan Pusat-
Daerah, Opini Kompasiana, 27 Januari 2012
22