Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

sampai ke Irian. Jadi dapat dijelaskan disini bahwa bangsa Indonesia
           adalah semua manusia Indonesia yang bersatu karena persamaan
           perangai, persamaan nasib dan tujuan serta bertempat tinggal atau
           mendiami seluruh daerah Nusantara. Oleh karena itu masyarakat
           Indonesia harus memahami hakikat kebangsaan sebagai satu
           kesatuan yang utuh menyeluruh.23

           b. Chainur Arrsjid menyatakan bahwa Pancasila merupakan
           pandangan hidup bangsa dan bernegara. Berbicara Tentang Pancasila
           dalam tatanan nilai berarti berbicara Tentang Pancasila dalam wujud
           yang sangat abstrak yakni sebagai nilai-nilai dasar. Disinilah nilai-nilai
           dasar itu terbebas dan ruang dan waktu sehingga dapat berlaku
           sepanjang masa sementara itu pada tataran yang paling konkret
           manusia senantiasa malakukan perubahan-perubahan, disinilah timbul
           pertanyaan bagaimana cara penerapan nilai-nilai Pancasila dengan
           situasi kongkret yang terus berubah. Nilai-nilai yang abstrak dalam
           ideologi Pancasila tersebut apabila ingin dijadikan pedoman pada
          penerapan nilat-mlai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
          berbangsa. dan bernegara perlu dirumuskan kedalam bentuk yang
          lebih konkret berupa norma-norma Salah satu wujud norma yang
          paling relevan adalah norma hukum. Oalam kaitannya dengan sistem
          hukum dan sistem norma hukum ini oleh para pendiri negara ini,
          Pancasila ditempatkan pada posisi yang sangat strategis, disatu sisi
          Pancasila dijadikan sebagai sumber dari semua sumber hukum atau
          sumber tertib hukum atau sumber dari sistem hukum Indonesia dan
          disisi lain Pancasila berkedudukan sebagai ideologi bangsa, ideologi
          negara, cita negara, dan cita hukum.24

          c. Kaelan M S . (2002)25 mengungkapkan, sebagai anti klimaks
          proses reformasi terjadi stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat
          sehingga tidak mengherankan jika diberbagai wilayah saat ini terjadi

          Miftahuddin Zuhri, Pancasila; Tinjauan Hlstorls, Yurldis, Konstitusional dan
Ptldksanaannya, (Jakarta: Liberti. 1985), him75.
14 Chainur Arrsjid, Dasar-dasar llmu HukuM Jakarta : PT. Sinar Graftka, 2000) him 143.

         Kaelan M.S., Pendidikan Pancasil.(Jakarta: PT. Paradigma, 2002), him241.
                                                    21
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10