Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan yang telah diuraikan bab demi bab
mengenai dalam implementasi nilai-nilai Pancasila di wilayah perbatasan
guna mewujudkan sinergitas hubungan pemerintah dan Pemerintah Daerah
dalam rangka keutuhan NKRI, dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Bangsa Indonesia mengalami proses sejarah perjuangan
bangsa yang panjang yang dilandasi oleh kesadaran akan fenomena
wilayah Negara yang berbentuk kepulauan dan kemajemukan suku,
agama, budaya, dan aspek sosial, sehingga kesadaran ini mendorong
semangat dan tekad untuk mewujudkan realitas wilayah Negara dan
kemajemukan menjadi satu entitas kesatuan yang utuh dengan
berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Eka.
b. Pancasila sebagai pandangan hidup, dasar negara Republik
Indonesia, ideologi nasional dan juga menjadi sumber dari sumber
hukum di Indonesia dalam bermasayarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dasar hukum,
rujukan, sumber inspirasi dan jendela solusi dalam penyusunan
kebijakan dan perundang-undangan, sehingga Pancasila sebagai
dasar hukum dapat dijabarkan dalam aturan pelaksanaan (Undang-
Undang hukum, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah). Nilai-nilai
Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh yang memiliki
kekuatan integratif bagi seluruh komponen bangsa yang majemuk
untuk menjawab tantangan nasional menuju Indonesia yang kita cita-
citakan bersama, namun kenyataannya seiring era reformasi sikap dan
perilaku komponen masyarakat dan pemerintah jauh dari harapan,
dimana perhatian individu, kelompok ataupun kelembagaan semakin
menipis, sinis, acuh tak acuh, tabu terhadap Pancasila, pemerintah
90