Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
a) Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan
BNPP, Polri melakukan penegakan hukum dan
rehabilitasi terhadap pelanggar hukum secara adil dan
tidak didiskriminasi terhadap setiap warganegara
dihadapan hukum, agar dapat menumbuhkan sadar,
tertib sosial dan taat hukum, sehingga dapat menjamin
tegaknya supremasi dan kepastian hukum yang sejalan
dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat di wilayah perbatasan.
b) Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan
BNPP, Polri, Kejaksaan Agung, dan Pakar Hukum
melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan
kepada semua aparatur untuk memahami peraturan
secara kontekstual dan kebutuhan rasa keadilan
masyarakat, agar hukum dan peraturan perundang-
undangan dapat menyelesaikan masalah atau setidaknya
menjadi pedoman untuk mewujudkan ketertiban,
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan masyarakat.
c) Polri bersama TNI berkoordinasi dengan BNPP
melakukan penegakan hukum terhadap pelintas batas
illegal secara persuasif dan bertahap untuk
menumbuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat
di wilayah perbatasan mengerti hukum.
d) Pemerintah (BNPP) mendorong terwujudnya
komitmen seluruh komponen masyarakat untuk
menetapkan kesepakatan bersama sebagai suatu
konsensus dalam hal penegakkan hukum dan sanksinya
serta memupuk kesadaran pada penataan dan kepatuhan
terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
89