Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
yang kuat, dan sumberdaya manusia yang besar dan
berkualitas yang semakin baik dari waktu ke waktu.
d. Strategi 4 : Meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum
masyarakat di wilayah perbatasan. Upaya yang dilakukan adalah
sebagai berikut:
1) Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga yang terkait
melakukan langkah-langkah dan melaksanakan kegiatan yang
melibatkan seluruh masyarakat wilayah perbatasan pada hal-hal
yang berkaitan dengan peningkatan pemahaman dan
kesadaran masyarakat akan nilai-nilai hukum. Langkah-langkah
dan kegiatan dalam kerangka upaya diatas adalah :
a) LEMHANNAS Rl, BNPP dan Kemenkum dan HAM
melakukan edukasi dan fasilitasi guna meningkatkan
pemahaman hukum yang diselenggarakan di daerah
perbatasan dengan mengedepankan dan
mengembangkan materi nilai-nilai kearifan lokal yang
sesuai dengan norma dan nilai-nilai hukum di semua
jenjang dan jenis pendidikan baik formal dan non-formal.
b) Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi
dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan
Pemerintah Daerah serta BNPP melakukan evaluasi
terhadap Program Legislasi Nasional dalam kerangka
pembangunan hukum yang demokratis, untuk pemetaan
regulasi hukum yang diperlukan masyarakat sesuai
dengan perkembangan global dan lebih
memasyarakatkan hukum, agar tercipta budaya hukum
yang memacu peningkatan sadar dan ketaatan hukum di
kalangan masyarakat wilayah perbatasan.
87