Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
c) Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama
dengan BNPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Perguruan Tinggi nasional
dan LBH melakukan pelatihan penanaman sadar hukum
terhadap tenaga-tenaga penyuluh yang disiapkan untuk
memberikan penyuluhan hukum di wilayah perbatasan.
d) Kementerian hukum dan HAM bekerjasama
dengan BNPP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
memfasilitasi pelaksanaan Lomba Sadar Budaya Hukum
dengan materi tentang manusia terhadap hukum dan
sistem hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran dan
harapannya, dimana pesertanya terdiri dari kelompok-
kelompok masyarakat di wilayah perbatasan.
e) Pemerintah (BNPP) bekerjasama dengan Aparat
Penegak Hukum dan TNI berkoordinasi guna
menciptakan suatu kondisi dinamis dalam hal ketahanan
wilayah di berbagai sektor rangkaiannya dengan
penciptaan ketahanan nasional dengan mewujudkan
kepastian hukum di wilayah, ketahanan keyakinan
ideologi khususnya niiai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila terhadap ideologi negara tetangga,
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kondisi
keamanan yang kondusif.
2) Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga yang terkait
melakukan langkah-langkah dan melaksanakan kegiatan yang
melibatkan seluruh masyarakat wilayah perbatasan pada hal-hal
yang berkaitan dengan peningkatan penegakkan hukum.
Langkah-langkah dan kegiatan dalam kerangka upaya diatas
adalah:
88