Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

f. Pemerintah adalah sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan
     mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-
     bagiannya.

g. Pemerintahan Daerah adalah segala urusan yang dilakukan oleh
     perwakilan pemerintah pusat di daerah dalam wilayah suatu negara dalam
     menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.

                                                                                                          5
   1   2   3   4   5   6   7   8