Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
f. Pemerintah adalah sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan
mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-
bagiannya.
g. Pemerintahan Daerah adalah segala urusan yang dilakukan oleh
perwakilan pemerintah pusat di daerah dalam wilayah suatu negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
5