Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai landasan idiil.
Par,cassia scbGQGi landcson sdn! berperan scbagai dasar pandangan hidup,
ideologi dan dasar negara dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Pancasila merupakan perwujudan kristalisasi
nilai-nilai budaya dan kehidupan bangsa Indonesia yang heterogen. Pancasila
merupakan pemersatu yang mengikat seluruh suku bangsa yang mendiami
Nusantara sebagai satu bangsa, bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi
negara mengandung cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam pembukaan
UUDNRI 1945. Pada alinea 4, dinyatakan secara jelas bahwa salah satu yang
diamanatkan pada Pemerintah Negara Indonesia adalah m encerdaskan
kehidupan bangsa. Secara sederhana, untuk membangun kehidupan
berbangsa yang cerdas, harus dimulai dari sistem pendidikan dan
kemampuan setiap individu untuk berkarya untuk kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, negara wajib menjamin dan mengatur sistem pendidikan
yang akan dirasakan oleh seluruh anak bangsa demi terwujudnya bangsa
yang cerdas untuk memajukan Indonesia di mata dunia.
b. UUDNRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional.
Republik Indonesia adalah negara hukum dimana penyelenggaraan tata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus taat hukum.
UUDNRI 1945 sebagai sumber hukum tertinggi menentukan sistem
kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Seluruh tatanan kehidupan
harus diatur dalam perundang-undangan yang mengacu pada UUDNRI 1945.
UUDNRI 1945 berfungsi sebagai alat kontrol bagi norma-norma hukum yang
lebih rendah kedudukannya.
Dalam hal pendidikan, pendidikan nasional wajib diselenggarakan oleh
Pemerintah sesuai amanat di pasal 31 UUDNRI 1945. Sistem pendidikan
nasional pun telah diatur dengan undang-undang tersendiri. Peraturan
tersebut merupakan norma dasar yang secara garis besar memberikan
7