Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

7. Paradigma Nasional.

        a. Pancasila sebagai landasan idiil.
              Par,cassia scbGQGi landcson sdn! berperan scbagai dasar pandangan hidup,
              ideologi dan dasar negara dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
              berbangsa, dan bernegara. Pancasila merupakan perwujudan kristalisasi
              nilai-nilai budaya dan kehidupan bangsa Indonesia yang heterogen. Pancasila
              merupakan pemersatu yang mengikat seluruh suku bangsa yang mendiami
              Nusantara sebagai satu bangsa, bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi
              negara mengandung cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam pembukaan
             UUDNRI 1945. Pada alinea 4, dinyatakan secara jelas bahwa salah satu yang
             diamanatkan pada Pemerintah Negara Indonesia adalah m encerdaskan
             kehidupan bangsa. Secara sederhana, untuk membangun kehidupan
             berbangsa yang cerdas, harus dimulai dari sistem pendidikan dan
             kemampuan setiap individu untuk berkarya untuk kepentingan masyarakat.
             Oleh karena itu, negara wajib menjamin dan mengatur sistem pendidikan
             yang akan dirasakan oleh seluruh anak bangsa demi terwujudnya bangsa
             yang cerdas untuk memajukan Indonesia di mata dunia.

       b. UUDNRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional.
             Republik Indonesia adalah negara hukum dimana penyelenggaraan tata
             kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus taat hukum.
             UUDNRI 1945 sebagai sumber hukum tertinggi menentukan sistem
             kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Seluruh tatanan kehidupan
             harus diatur dalam perundang-undangan yang mengacu pada UUDNRI 1945.
             UUDNRI 1945 berfungsi sebagai alat kontrol bagi norma-norma hukum yang
             lebih rendah kedudukannya.
             Dalam hal pendidikan, pendidikan nasional wajib diselenggarakan oleh
             Pemerintah sesuai amanat di pasal 31 UUDNRI 1945. Sistem pendidikan
             nasional pun telah diatur dengan undang-undang tersendiri. Peraturan
             tersebut merupakan norma dasar yang secara garis besar memberikan
                                                                                                                         7
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12