Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

Bab III
 Kondisi Revitalisasi Sistem Inovasi dan Pendidikan Nasional saat

      ini Guna Meningkatkan Sinergi Hubungan Pemerintah dan
          Pemerintahan Daerah dalam Rangka Keutuhan NKRI

11. Umum.

         Dalam ruang lingkup yang lebih sempit, pendidikan anak bangsa muiai dari
     pendidikan dasar hingga perguruan tinggi telah diatur dalam Undang-Undang
     Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan terkait.
     Pada undang-undang tersebut, peran warga negara, Pemerintah, dan Pemerintah
     Daerah telah diuraikan, seperti pada Pasal 6 Ayat 2: Setiap warga negara
     bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan; Pasal
     8: Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, peiaksanaan,
     pengawasan dan evaluasi program pendidikan; dan Pasal 10: Pemerintah dan
     Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan
     mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan yang beriaku. Pendidikan nasional telah dilaksanakan secara sistemik di
     seluruh daerah di Indonesia. Namun, pola pendidikan, kurikulum pendidikan, dan
     struktur dasar pendidikan belum memberikan hasil nyata bagi pencerdasan
     kehidupan berbangsa. Masyarakat yang cerdas harus mampu berkarya dan
     menghasilkan inovasi untuk kehidupan berbangsa.

 12. Revitalisasi sistem inovasi dan pendidikan nasional saat ini.

         Sistem pendidikan berorientasi inovasi memerlukan dukungan pihak lintas
     sektorai, baik Pemerintah, Pemda, dan swasta. Pada tahun 2010 tercatat 11.306
     sekolah menengah atas (SMA) yang terdiri dari 5.322 SMA negeri dan 5.984 SMA
     swasta yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia (KEMENDIKNAS, 2010g). Sekolah
     menengah kejuruan (SMK) di Indonesia tercatat sejumlah 9.875 SMK yang terdiri

                                                                                                                 20
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11