Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

13

pemikiran yang konkret, yakni berdasarkan kenyataan kebersamaan
kehadiran manusia di dunia. Berdasarkan asas kerakyatan ini,
pembicaraan dan proses pengambilan keputusan dilakukan dengan
cara yang disebut musyawarah. Dapat dikatakan bahwa musyawarah
adalah pembicaraan bersama guna pengambilan keputusan dalam
mencari penyelesaian terhadap masalah yang menyangkut
kepentingan bersama demi terselenggaranya kesejahteraan hidup para
warga masyarakat dan kesejateraan masyarakat sebagai suatu
keseluruhan6.

     Upaya penyelesaian permasalahan secara damai yang saat ini
tengah berkembang dan bahkan didorong oleh lembaga yudikatif
adalah lembaga mediasi, namun lembaga mediasi saat ini masih
diperlakukan sebagai suatu alternatif penyelesaian sengketa, artinya
mediasi belumlah menjadi sistem penyelesaian perselisihan atau
konflik yang harus diutamakan atau didahulukan. Pemanfaatan
lembaga mediasi sebagai sistem penyelesaian perselisihan masih
diserahkan kepada para pihak berkonflik. Memang hakikatnya mediasi
adalah kesukarelaan dari para pihak berkonflik untuk berunding,
bermusyawarah dalam rangka mencapai suatu kesepakatan atau
mufakat yang mengakomodir kepentingan para pihak berkonflik, namun
bukankah kesukarelaan untuk berunding, bermusyawarah dalam
rangka mencapai suatu kesepakatan atau mufakat adalah nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila yang menjadi keutamaan bagi
bangsa ini dalam melaksanakan dan mewujudkan pembangunan
nasional. Bukankah keutamaan diimplementasikannya nilai-nilai yang
merupakan kesepakatan bangsa tersebut harus diproritaskan dan
dipastikan telah didahulukan dilaksanakan oleh seluruh elemen bangsa
sebelum menggunakan cara cara penyelesaian konflik yang lainnya.
Bukankah posistivisme hukum yang dianut negara ini telah secara
tegas mengatur Pancasila sebagai norma dasar (ground norm) yang
menjadi sumber dari segala sumber hukum. Artinya bukankah semua

  Ibid, H. 22, 23
   12   13   14   15   16   17   18