Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
10
perundang-undangan terkait dengan masalah) dan pendekatan filosofis
(menggali nilai-nilai luhur Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika).
5. Pengertian
Dalam tulisan ini penulis memberikan pengertian dan pendefinisian
terhadap istilah-istilah berikut guna penyamaan keseragaman pemahaman
Taskap ini, yaitu:
a. Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang
melibatkan pihak ketiga yang independen yaitu Mediator yang
membantu Para Pihak yang sedang bersengketa untuk mencapai suatu
penyelesaian dalam bentuk suatu kesepakatan secara sukarela
terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang
dipersengketakan.
b. Penanganan Konflik Sosial adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa
baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik sosial yang
mencakup pencegahan Konflik sosial, penghentian Konflik sosial, dan
pemulihan pascakonflik sosial.
c. Pencegahan Konflik Sosial adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mencegah terjadinya Konfiik sosial dengan
peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.
d. Penghentian Konflik Sosial adalah serangkaian kegiatan untuk
mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan
dan eskalasi Konflik sosial, serta mencegah bertambahnya jumlah
korban dan kerugian harta benda.
e. Pemulihan Pasca konflik Sosial adalah serangkaian kegiatan
untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak
harmonis dalam masyarakat akibat Konflik sosial melalui kegiatan
rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
f. Keutuhan NKRI adalah kondisi dan konsepsi persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan
Bhinneka Tunggal Ika.