Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

10

      perundang-undangan terkait dengan masalah) dan pendekatan filosofis
      (menggali nilai-nilai luhur Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika).

5. Pengertian

      Dalam tulisan ini penulis memberikan pengertian dan pendefinisian
terhadap istilah-istilah berikut guna penyamaan keseragaman pemahaman
Taskap ini, yaitu:

    a. Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang
     melibatkan pihak ketiga yang independen yaitu Mediator yang
     membantu Para Pihak yang sedang bersengketa untuk mencapai suatu
     penyelesaian dalam bentuk suatu kesepakatan secara sukarela
     terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang
     dipersengketakan.

     b. Penanganan Konflik Sosial adalah serangkaian kegiatan yang
     dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa
     baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik sosial yang
     mencakup pencegahan Konflik sosial, penghentian Konflik sosial, dan
     pemulihan pascakonflik sosial.

     c. Pencegahan Konflik Sosial adalah serangkaian kegiatan yang
     dilakukan untuk mencegah terjadinya Konfiik sosial dengan
     peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.

     d. Penghentian Konflik Sosial adalah serangkaian kegiatan untuk
     mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan
     dan eskalasi Konflik sosial, serta mencegah bertambahnya jumlah
     korban dan kerugian harta benda.

     e. Pemulihan Pasca konflik Sosial adalah serangkaian kegiatan
      untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak
      harmonis dalam masyarakat akibat Konflik sosial melalui kegiatan
      rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

     f. Keutuhan NKRI adalah kondisi dan konsepsi persatuan dan
      kesatuan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan
      Bhinneka Tunggal Ika.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17