Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

12

    Apa yang dikemukan oleh Dean G. Pruit dan Jeffrey Z. Rubin tersebut,
adalah suatu kondisi ideal yang juga diharapkan oleh bangsa ini ketika
dalam suatu interaksi sosial terjadi konflik. Kita mengharapkan bahwa
konflik itu kalaupun tejadi dalam kerangka yang positif, mengarahkan pada
suatu perubahan keadaan yang lebih baik bagi para pihak berkonflik pada
khususnya dan bagi seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya. Untuk
itu menjadi perlu bagi kita untuk dapat menangkap dan menggali sistem
penyelesaian perselisihan secara damai yang paling selaras dengan nilai-
nilai Pancasila sebagai landasan Idiil, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional, Wasantara dan nilai nilai Bhinneka Tunggal Ika sebagai
landasan cara pandang persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, serta
Ketahanan Nasional sebagai landasan konseptual bangsa yang tangguh
dan ulet dalam menghadapi berbagai aspek dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

7. Paradigma Nasional

     a. Pancasila sebagai Landasan Idiil

           Asas kekeluargaan adalah rumusan asas hidup yang didasarkan
     atas pemikiran yang konkret. Dasar pemikiran yang konkret ini adalah
      kenyataan bahwa tidak ada manusia yang kehadiran dan
      kehidupannya terlepas dari kaitan kebersamaaan dengan manusia-
      manusia lain dalam kesatuan masyarakat5. Kebersamaan dengan
      sesamanya adalah struktur dasar hakiki dari kehadiran manusia di
      dunia, maka masalah-masalah yang menyangkut kepentingan
      masyarakat sebagai keseluruhan perlu dibicarakan dan diputuskan
      bersama oleh para warga masyarakat dalam kesederajatan. Para
      warga mempunyai tanggung jawab yang sama atas pemecahan
      masalah dan terselenggaranya kepentingan bersama. Asas
      operasional untuk mewujudkan asas kekeluargaan dalam menjalani
      kehidupan serta menyelenggarakan kepentingan bersama secara
      konkret disebut asas kerakyatan. Juga asas ini berlandaskan

      5 B. Arief Sidharta, Filsafat dan Ideologi Pancasila, Pro Justitia Tahun XII, Nomor 1,
CV. Andlra, Bandung 1994, H.22
   11   12   13   14   15   16   17   18