Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

46

dunia, stabilitas dan hubungan yang harmonis. Kesadaran bahwa

perselisihan atau konflik akan mungkin terjadi ketika beriteraksi satu

dengan lainnya. maka sejak semula para anggota sepakat untuk mengatur

cara-cara berselisih dan cara-cara menyelesaikan perselisihan dengan

secara damai melalui forum negosiasi, mediasi atau konsiliasi. Ketentuan

mengenai hal ini diatur tegas dalam Pasal 13 Bali Treaty37 bahwa ;

       The High Contracting Parties shall have the determination and
       good faith to prevent disputes from arising. In case disputes on
       matters directly affecting them should arise, especially disputes
       likely to disturb regional peace and harmony, they shall refrain
       from the threat or use of force and shall at all times settle such
       disputes among themselves through friendly negotiations.
dan Pasal 15 Bali Treaty3* bahwa ;

       In the event no solution is reached through direct negotiations,
       the High Council shall take cognizance of the dispute or the
       situation and shall recommend to the parties in dispute
       approphate means of settlement such as good offices, mediation,
       inquiry or conciliation. The High Council may however offer its
       good offices, or upon agreement of the parties in dispute,
       constitute itself into a committee of mediation, inquiry or
       conciliation. When deemed necessary, the High Council shall
       recommend appropriate measures for the prevention of a
       deterioration of the dispute or the situation.

     Ketentuan Bali Treaty tersebut, telah membuat negara-negara di Asean
untuk senantiasa menahan diri melakukan ancaman atau penggunaan

kekuatan terhadap sesama anggota. Memang mediasinya sendiri hampir
pasti tidak pemah dilakukan, karena kalaupun ada perselisihan dapat

diakhiri dengan cara-cara rasional, mendiskusikan, memperdebatkannya
dan menegosiasikannya dengan berakhir pada suatu konsesus. Dikatakan,

kalaupun ada perselisihan, karena sebagaimana telah disampaikan pada

sub bab terdahulu, bahwa konflik yang terjadi saat ini sudah bergeser

menjadi konflik-konflik internal suatu negara. Seperti apa yang terjadi di
Myanmar terkait konflik Rohingya yang menimbulkan gelombang

demontrasi dihampir setiap negara muslim termasuk di Indonesia,
dikuatirkan berpotensi menyebar dan menjadi konflik sosial di internal*38

      v The Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia
http://www.aseansec orgTTAC-KnowledgeKit. pdf

      38 Ibid
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13