Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

75

     3) Dipromosikannya Mediasi sebagai upaya penyelesaian secara
      damai, pada setiap jenjang pendidikan formal maupun nonformal,
      serta pada setiap Dinas/Lembaga/ Institusi Pemerintah dan
      Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

    4) Terbangunnya suasana kebersamaan, kepedulian, gotong
      royong dan kerjasama masyarakat antarumat mapun interumat
      beragama, antaradat, antaretnis, antartetangga, antar-RT, antar-
      RW, antarkelurahan /desa, sebagai hasil kontribusi aparatur
      intelijen negara dalam melakukan fungsi penggalangan penanaman
      benih perdamaian bagi bangsa ini dalam memelihara NKRI

c. Mediasi diimplementasikan sebagai keutamaan sistem
 penyelesaian perselisihan secara damai.

    1) Segera dibuatnya Naskah Akademis dan Rancangan Undang
     Undang Mediasi yang memuat sanksi pidana;

    2) Diprioritaskannya Rancangan Undang Undang Mediasi sebagai
     Prolegnas yang harus diutamakan, mengkaji dan
     menyempurnakannya serta segera mengundangkan dan
     memberlakukannya;

    3) Dilakukannya upaya sinkronisasi dan harmonisasi ketentuan
     mediasi yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-
     undangan dengan merujuk dan berpedoman pada Undang Undang
     Mediasi yang telah disahkan oleh DPR;

    4) Adanya suatu kebijakan yang mengharuskan pejabat-pejabat
     berkewenangan dibidang Humas, kemasyarakatan serta dibidang
     hukum di setiap kelurahan/desa, kecamatan, dinas/lembaga/instusi-
     institusi termasuk Polri dan TNI di seluruh Indonesia, untuk
     mengikuti pendidikan mediator yang bersertifikasi.

    5) Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai sebagai pusat
     mediasi di setiap kecamatan, dinas/lembaga/instusi-institusi
     termasuk Polri dan TNI pada setiap tingkatan di seluruh Indonesia,
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16