Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
75
3) Dipromosikannya Mediasi sebagai upaya penyelesaian secara
damai, pada setiap jenjang pendidikan formal maupun nonformal,
serta pada setiap Dinas/Lembaga/ Institusi Pemerintah dan
Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
4) Terbangunnya suasana kebersamaan, kepedulian, gotong
royong dan kerjasama masyarakat antarumat mapun interumat
beragama, antaradat, antaretnis, antartetangga, antar-RT, antar-
RW, antarkelurahan /desa, sebagai hasil kontribusi aparatur
intelijen negara dalam melakukan fungsi penggalangan penanaman
benih perdamaian bagi bangsa ini dalam memelihara NKRI
c. Mediasi diimplementasikan sebagai keutamaan sistem
penyelesaian perselisihan secara damai.
1) Segera dibuatnya Naskah Akademis dan Rancangan Undang
Undang Mediasi yang memuat sanksi pidana;
2) Diprioritaskannya Rancangan Undang Undang Mediasi sebagai
Prolegnas yang harus diutamakan, mengkaji dan
menyempurnakannya serta segera mengundangkan dan
memberlakukannya;
3) Dilakukannya upaya sinkronisasi dan harmonisasi ketentuan
mediasi yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-
undangan dengan merujuk dan berpedoman pada Undang Undang
Mediasi yang telah disahkan oleh DPR;
4) Adanya suatu kebijakan yang mengharuskan pejabat-pejabat
berkewenangan dibidang Humas, kemasyarakatan serta dibidang
hukum di setiap kelurahan/desa, kecamatan, dinas/lembaga/instusi-
institusi termasuk Polri dan TNI di seluruh Indonesia, untuk
mengikuti pendidikan mediator yang bersertifikasi.
5) Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai sebagai pusat
mediasi di setiap kecamatan, dinas/lembaga/instusi-institusi
termasuk Polri dan TNI pada setiap tingkatan di seluruh Indonesia,

