Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

15

          Upaya untuk mengoptimalisasi penmbangan keuangan pusat
dan daerah guna menmgkatkan harmonisasi hubungan pemerintah
dan pemerintahan daerah merupakan pengejawantahan misi
kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Misi nasional tersebut
mengandung dua dimensi utama ketahanan nasional, yaitu aspek
keamanan dan aspek kesejahteraan. Demikian pula pada pasal 18
UUD NRI 1945 (1) menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

c. W awasan Nusantara sebagai landasan Visional.

           Konsepsi wawasan nusantara merupakan landasan berfikir
secara konsepsional filosofi bangsa Indonesia dalam rangka
pencapaian tujuan nasional dan dijadikan landasan visional dalam
paradigma nasional. Suatu konsepsi dari cara pandang bangsa
 Indonesia yang dibentuk dalam dua dimensi pemikiran, yang
 mencerminkan keterpaduan dimensi pemikiran realita (kewilayahan)
 dan dimensi pemikiran fenomena kehidupan (pemanfaatan), dalam
 kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, cara pandang
 yang mengutamakan persatuan dan kesatuan akan kebijakan atau
 perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan dalam
 seluruh aspek kehidupan nasional. Sesuai dengan situasi, kondisi dan
 konstelasi geografi Indonesia di kaitkan dengan perubahan lingkup
 yang relatif cepat, maka konsepsi wawasan nusantara adalah cara
 pandang bangsa Indonesia tentang dirinya yang sarwa nusantara dan
 lingkungan yang serba berubah dengan selalu mengutamakan
 persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah berdasarkan
  Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam kehidupan bermasyarakat dan
   12   13   14   15   16   17   18