Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

12

                                                   BAB II

                                     LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum.

          Keutuhan suatu bangsa akan dapat dipertahankan jika mempunyai
landasan berpikir yang telah disepakati bersama. Untuk menyamakan pola
pikir, pola sikap dan pola tindak dalam melaksanakan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan, maka dalam optimalisasi perimbangan
keuangan pusat dan daerah guna meningkatkan harmonisasi hubungan
pemerintah dan pemerintahan daerah dalam rangka keutuhan NKRI perlu
digunakan landasan pemikiran yang sama yaitu Paradigma Nasional.

          Ini merupakan seperangkat nilai dan telah menjadi acuan dasar
seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
terdiri dari Pancasila sebagai landasan Idiil, UUD 1945 sebagai landasan
Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional, dan
Ketahanan Nasional sebagai landasan Konsepsional. Selanjutnya yaitu
Landasan operasional yang terdiri dari berbagai Peraturan Perundang-
undangan yang relevan seperti antara lain UU Rl No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, UU Rl No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Rl No. 17 Tahun
2007 tentang RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional)
Tahun 2005-2025, Inpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN (Rencana
 Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2010-2014, serta
 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

          Di samping itu agar analisis dan pembahasan yang berkaitan dengan
optimalisasi perimbangan keuangan pusat dan daerah guna meningkatkan
 harmonisasi hubungan pemerintah pusat dan daerah, dalam landasan
 pemikiran ini dilengkapi pula dengan landasan teori untuk mendukung
 pembahasan. Disamping itu tulisan ini dilengkapi dengan tinjauan
 kepustakaan untuk memberikan nilai akademisi.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18