Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
13
7. Paradigma Nasional.
Dalam kaitan dengan penyusunan kertas karya ini, seluruh kaidah
datam Paradigma Nasional digunakan sebagai iandasan berpikir disamping
peraturan perundang-undangan yang meliputi pemerintahan daerah,
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
serta pengelolaan keuangan daerah, yang kesemuanya merupakan
instrumental input. Paradigma nasional tersebut disusun secara hierarkis
sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai Iandasan Idiil.
Pancasila sebagai ideologi nasional, dalam arti bahwa
Pancasila mengandung tiga dimensi yaitu: dimensi idealisme, realitas,
dan fleksibilitas. Dimensi idealisme yaitu bahwa nilai-nilai dasar
mengandung idealisme yang diwujudkan dalam kehidupan nyata.
Dimensi realitas bahwa nilai-nilai Pancasila itu digali dan berakar dan
hidup ditengah-tengah masyarakat, budaya bangsa, dan pengalaman
sejarah bangsa Indonesia. Dimensi fleksibilitas meliputi kemampuan
nilai-nilai Pancasila untuk selalu menyesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan serta pemikiran-pemikiran baru. Dalam kehidupan
nasional. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 disamping menetapkan
pencabutan Ketetapan MPR Republik Indonesia No. II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila P-4 (Eka
Prasetya Pancakarsa) juga menetapkan bahwa Pancasila sebagai
Dasar Negara, falsafah hidup bangsa dan ideologi negara, merupakan
Iandasan utama dalam mengimplementasikan nilai-nilai luhur
Pancasila, selain secara substansial termaktub dalam Pembukaan
UUD 1945 Dalam pasal 1 ditegaskan Pancasila sebagaimana
dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara NKRI
yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini berarti, bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila diharapkan tertanam dalam hati
sanubari, watak, dan kepribadian, sehingga tercermin dalam
kebiasaan, sikap tindak, dan perilaku masyarakat. Dengan demikian
Pancasila membenkan makna hidup, sekaligus menjadi tujuan hidup