Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

13

7. Paradigma Nasional.
          Dalam kaitan dengan penyusunan kertas karya ini, seluruh kaidah

datam Paradigma Nasional digunakan sebagai iandasan berpikir disamping
peraturan perundang-undangan yang meliputi pemerintahan daerah,
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
serta pengelolaan keuangan daerah, yang kesemuanya merupakan
instrumental input. Paradigma nasional tersebut disusun secara hierarkis
sebagai berikut:

          a. Pancasila sebagai Iandasan Idiil.
                    Pancasila sebagai ideologi nasional, dalam arti bahwa

          Pancasila mengandung tiga dimensi yaitu: dimensi idealisme, realitas,
          dan fleksibilitas. Dimensi idealisme yaitu bahwa nilai-nilai dasar
          mengandung idealisme yang diwujudkan dalam kehidupan nyata.
          Dimensi realitas bahwa nilai-nilai Pancasila itu digali dan berakar dan
          hidup ditengah-tengah masyarakat, budaya bangsa, dan pengalaman
          sejarah bangsa Indonesia. Dimensi fleksibilitas meliputi kemampuan
          nilai-nilai Pancasila untuk selalu menyesuaikan dengan perubahan dan
          perkembangan serta pemikiran-pemikiran baru. Dalam kehidupan
           nasional. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 disamping menetapkan
           pencabutan Ketetapan MPR Republik Indonesia No. II/MPR/1978
          tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila P-4 (Eka
           Prasetya Pancakarsa) juga menetapkan bahwa Pancasila sebagai
           Dasar Negara, falsafah hidup bangsa dan ideologi negara, merupakan
           Iandasan utama dalam mengimplementasikan nilai-nilai luhur
           Pancasila, selain secara substansial termaktub dalam Pembukaan
           UUD 1945 Dalam pasal 1 ditegaskan Pancasila sebagaimana
           dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara NKRI
           yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
           bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini berarti, bahwa nilai-nilai
           yang terkandung dalam Pancasila diharapkan tertanam dalam hati
           sanubari, watak, dan kepribadian, sehingga tercermin dalam
           kebiasaan, sikap tindak, dan perilaku masyarakat. Dengan demikian
           Pancasila membenkan makna hidup, sekaligus menjadi tujuan hidup
   10   11   12   13   14   15   16   17   18