Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

9

c. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari
Presiden beserta para Menteri (UU No. 32 Tahun 2004).

d. Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem serta prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU No. 32 Tahun 2004).

e. Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

f. Pemimpin, adalah seseorang yang mempunyai tugas dan
kewajiban serta kemampuan untuk menggerakkan orang-orang
bawahannya dengan cara: memberikan bimbingan, pemberian
petunjuk, perintah, motivasi, keteladanan agar orang-orang
bawahannya terpengaruh sehingga mau mengikuti atau menjalankan
perintahnya atau sosok yang dengan segenap potensi dan
kewenangan yang dimiliki mampu memotivasi, mengarahkan,
menggerakkan orang lain untuk secara sadar serta sukarela
berpartisipasi di dalam mencapai tujuan.

g. Kepem im pinan, adalah seni atau cara untuk mempengaruhi
orang lain sedemikan rupa, sehingga ia dengan sungguh-sungguh
berusaha untuk mencapai tujuan yang ditentukan oleh pemimpinnya.
Kepemimpinan juga merupakan kemampuan seseorang guna
memberdayakan aneka potensi dan sumber daya yang ada, sehingga
organisasi dan masyarakat yang dipimpinnya, mampu berjalan secara
efektif dalam mengupayakan terwujudnya berbagai tujuan yang ingin
dicapai (Adi Sujatno 2007: 32).

h. Otonomi Daerah, adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (UU No. 32 Tahun 2004).
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14