Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

b. Undang-Undang Dasar 1945
           Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu

 tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah
"melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
 Indonesia".Selanjutnya dalam pasal 28E disebutkan bahwa setiap
orang bebas memeluk dan beribadat menurut agamanya, dan
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan sesuai dengan hati
nuraninya.Hal ini dipertegas kembali dalam pasal 29 ayat (2) yang
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Selanjutnya
dalam pasal 28G disebutkan bahwa setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta
benda, dan berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.

          Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa "Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".Hal ini
sekali lagi menekankan bahwa Negara Indonesia adalah sebuah
kesatuan yang integral.NKRI sebagai satu dari empat pilar
kebangsaan selain UUD 1945, sesanti Bhineka Tunggal Ika, dan
Pancasila adalah harga mutlak yang harus dipertahankan.

          Sejarah menunjukkan bahwa gerakan radikal di Indonesia
bertujuan untuk merubah sistem politik/pemerintahan atau berusaha
memisahkan diri dari NKRI10. Jika ini terjadi, hubungan pusat-daerah
akan rusak dan keutuhan NKRI akan terancam. Pemaksaan Ideologi
agama tertentu untuk diterapkan dalam kehidupan bernegara di
Indonesia akan menimbulkan perpecahan diantara anak bangsa.
Sementara separatisme jelas merupakan ancaman bagi keutuhan
NKRI.

10 Lihat catatan kaki sebelum nya

                                   11
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14