Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

kebijakan tersebut seharusnya membawa dampak terhadap keamanan dan
 kesejahteraan masyarakat.

          Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, meningkatnya aksi teror
 secara signifikan pasca reformasi setidaknya telah menggugah kesadaran
 seluruh komponen bangsa, bahwa tingkat kewaspadaan nasional bangsa
 Indonesia terhadap ancaman terorisme masih rendah. Secara umum
 kewaspadaan nasional dapat diartikan sebagai tampilan sikap perilaku
 setiap warga negara dalam perspektif nasionalisme yang dibangun dari
 rasa peduli, tanggungjawab serta perhatiannya terhadap setiap potensi
 yang dapat mengancam kelangsungan kehidupan berbangsa dan
 bernegara. Dalam konteks ancaman terorisme, bentuk dari kepedulian dan
tanggungjawab ini terlihat dari bagaimana tiap komponen bangsa, baik
pemerintah di tingkat pusat maupun daerah dan masyarakat, paham dan
melakukan perannya masing-masing dalam mencegah terjadinya aksi
terorisme. Dengan kata lain kewaspadaan nasional dalam konteks
terhadap ancaman terorisme dimanifestasikan dalam usaha-usaha
pencegahan (preventif dan preemptif) agar aksi terorisme tidak terjadi.
Tanpa mengesampingkan pentingnya aspek penindakan, Kebijakan yang
bersifat preventif dan preemptif sangat penting karena akan meminimalisir
kerugian baik material dan immaterial dibandingkan jika aksi terorisme
sampai terjadi. Usaha-usaha pencegahan ini juga tidak hanya bertumpu
pada pendekatan keras {hard approach) tapi juga mengandalkan
pendekatan-pendekatan lunak {soft approach) dalam rangka
menyelesaikan permasalahan terorisme sampai ke akar-akarnya.

         Usaha-usaha pencegahan itu setidaknya dapat dilihat dalam enam
aspek yaitu (1) bagaimana mendeteksi rencana aksi terorisme (2)
bagaimana kontrol dan pengawasan terhadap sarana/alat yang dapat
digunakan untuk melakukan atau mendukung aksi teror termasuk aliran
dana (3) pengawasan keluar-masuk individu dari dan ke wilayah Indonesia
(4) kontrol terhadap ajaran radikal yang mendorong/mendukung aksi
terorisme (5) melindungi obyek vital, pemukiman, dan ruang publik dari

                                                82
   10   11   12   13   14   15   16   17