Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
ancaman teror (6) Kuat/tidaknya nilai-nilai kebangsaan dan ajaran
keagamaan moderat yang sesuai dengan pancasila dan paham kebangsaan
Indonesia ditengah-tengah masyarakat. Berbagai usaha dalam enam aspek
tersebut sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat,
namun hasilnya belum memadai.
berdasarkan kajian yang dilakukan dalam taskap ini, penulis
menyimpulkan bahwa setidaknya terdapat empat permasalahan yang
menyebabkan tingkat kewaspadaan nasional bangsa Indonesia terhadap
ancaman terorisme masih rendah, yaitu (1) masih maraknya
perkembangan Ideologi/gagasan radikal di tanah air (2) kurangnya
partisipasi dan kesiapan masyarakat dalam kewaspadaan nasional terhadap
ancaman terorisme (3) belum mencukupinya kualitas dan keberadaan
legislasi yang mengatur usaha-usaha pembangunan kewaspadaan nasional
terhadap ancaman terorisme (4) lemahnya koordinasi antar institusi yang
melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan kewaspadaan nasional
terhadap ancaman terorisme.
Untuk itu diperlukan usaha semua komponen bangsa untuk
memperkuat kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme yaitu
dengan cara mengintensifkan usaha peningkatan kewaspadaan nasional
terhadap ancaman terorisme dengan menyusun aturan-aturan
perundangan yang mengatur secara komprehensif dan terintegratif;
memperkuat sinergitas tiap-tiap aktor/institusi yang terlibat dalam upaya-
upaya kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme; meningkatkan
kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan
kewaspadaan terhadap terorisme; meminimalisir penyebaran
ajaran/gagasan-gagasan radikal di tengah-tengah masyarakat. Usaha ini
tidak bisa dikerjakan oleh sebagian komponen bangsa saja. Diperlukan
kesadaran, kepedulian, dan partisipasi semua komponen bangsa demi
menjamin keberhasilan dari usaha tersebut.
Pelaksanaan upaya-upaya peningkatan kewaspadan nasional
terhadap ancaman terorisme ini dapat meningkatkan hubungan
83

