Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

BAB VII
                                              PENUTUP

28. Kesimpulan

         Transformasi Era dari Orde Baru ke Reformasi tampaknya tidak
hanya berpengaruh terhadap perubahan sistem pemerintahan saja tetapi
juga berdampak terhadap instabilitas keamanan nasional yang ditandai
dengan merebaknya aksi teror dibeberapa wilayah tanah air. Meningkatnya
aksi teror secara signifikan pasca reformasi setidaknya telah menggugah
kesadaran seluruh komponen bangsa, bahwa tingkat kewaspadaan
nasional bangsa Indonesia terhadap ancaman terorisme masih rendah.
Kekurangpedulian setiap warga negara terhadap ancaman terorisme yang
dihadapi bangsa, menjadi pintu masuk kelompok-kelompok ekstrimis
melakukan berbagai aksi teror demi mencapai tujuan-tujuan mereka, yang
dengan jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur pancasila dan persatuan
Indonesia.

         Aksi teror yang terjadi di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh
kelompok radikal Islam, dimana akar keberadaan kelompok-kelompok
radikal ini di tanah air dapat ditelusuri sampai pada gerakan DI/TII pada
masa mempertahankan kemerdekaan.

         Secara sederhana, terorisme adalah "penggunaan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk mengintimidasi pemerintah atau masyarakat
dengan maksud mencapai tujuan-tujuan ideologis, politis, dan
keagamaan62". Tujuan kelompok-kelompok teroris melakukan aksi
terorisme secara umum adalah untuk merubah kebijakan pemerintah atau
mengubah sistem politik/merubah pemerintahan.

“ Definisi dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat Tulisan ini memfokuskan diri pada
"political terrorism" dan mengecualikan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan
yang murni didasari oleh motif ekonomi seperti perampokan, pemerasan, pembajakan
dengan tujuan semata-mata memperoleh uang tebusan, dan lain sebegalnya.

                                                       80
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17