Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

antar institusi. Langkah berikutnya untuk memperkuat
kerjasama antar institusi pemerintah, baik pusat maupun
daerah, dan elemen masyarakat lainnya adalah dengan
membut MoU diantara institusi tersebut Misalnya, dalam
aspek pengawasan peredaran bahan kimia yang dapat
dijadikan bahan peledak, Polri (Unsur pemerintah pusat),
bersama dengan Pamong Praja (Unsur pemerintah daerah)
dan toko-toko kimia di daerah tertentu membuat MoU yang
berisi keharusan untuk melapor jika ada pihak yang membeli
bahan kimia dalam jumlah yang tidak wajar. Dalam aspek
minimalisasi penyebaran ajaran radikal di tengah-tengah
masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Agama (unsur pemerintah Pusat), dinas-dinas
pendidikan di daerah (unsur pemerintah daerah), serta
Universitas atau lembaga-lembaga pendidikan (unsur
masyarakat) dapat bekerjasama membentuk, dengan biaya
bersama, pusat-pusat kajian yang mempublikasi buku dan
materi-materi lainnya yang berisi nilai-nilai kebangsaan,dan
ajaran islam moderat dan mendistribusikannya kepada
masyarakat atau lembaga-lembaga pendidikan.

3) Memperkuat koordinasi antar institusi di
lapangan dengan mengefektifkan forum-forum
koordinasi yang ada. Sejauh ini terdapat beberapa forum
yang dapat dijadikan wadah koordinasi antar unsur-unsur
pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun elemen-
elemen masyarakat untuk membicarakan masalah-masalah
tertentu di daerahnya. Forum-forum semacam ini dapat
dimanfaatkan untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan
institusi yang terlibat dalam upaya-upaya membangun
kewaspadaan terhadap ancaman terorisme. Namun forum-

                                    71
   1   2   3   4   5   6   7