Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

penyelenggaraan seminar-seminar, diskusi, FGD di kampus-
kampus, sekolah, maupun penyuluhan di lingkungan
masyarakat mengenai potensi ancaman terorisme dan
bagaimana seharusnya masyarakat mengantisipasinya.

2) Pemerintah bekerjasama dengan masyarakat
untuk mencegah peredaran bahan peledak, senjata
dan sarana lain yang dapat digunakan untuk
melakukan aksi teror, selain menyelenggarakan berbagai
forum dan seminar untuk membangun kepedulian,
kewaspadaan, dan sikap partisipatif masyarakat dalam
menghadapi ancaman terorisme, upaya berikutnya adalah
menggalang masyarakat untuk aktif berpartisipasi secara
nyata dalam upaya tersebut. Bentuk-bentuk partisipasi itu
antara lain sebagai berikut: dalam aspek deteksi dini,
masyarakat menghidupkan kembali sistem wajib lapor 1x24
jam jika ada tamu yang bukan masyarakat sekitar menginap
di daerah tersebut. Hal itu tentu harus berkoordinasi dengan
perangkat pemerintah setempat dan aparat keamanan
setempat, termasuk kepolisian. Kepolisian dan aparat
keamanan setempat juga dapat membangun kerjasama
dengan toko-toko kimia di daerah tersebut untuk melaporkan
jika ada pembelian bahan kimia berbahaya dalam jumlah
yang mencurigakan, sebagai bagian dari aspek kontrol bahan
peledak.

3) Pemerintahdan  pemerintahan  daerah,

melakukan sosialisasi standar-standar perlindungan

terhadap ancaman terorismekepada masyarakat,

terutama pengelola fasilitas publik dan obyek vital

nasional. Sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan

sejumlah peraturan terkait standar perlindungan bagi fasilitas

75
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11