Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
7
kecenderungan keutuhan NKRI terancam yang disinyalir penyebabnya
adalah kurang harmonisnya hubungan pemerintah dan pemerintah
daerah yang cenderung disebabkan oleh pertumbuhan perekonomian
daerah yang kurang merata.
2. Maksud dan tujuan, yaitu suatu perumusan untuk menjawab
permasalahan yang ada, yaitu mengungkapkan upaya-upaya yang
diiakukan untuk menjaga keutuhan NKRI melalui peningkatan
harmonisasi hubungan pemerintah dan pemerintah daerah dengan
upaya melakukan pemerataan pertumbuhan perekonomian daerah,
yaitu dengan upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah
yang merata pada setap daerah di Indonesia dengan ditandai oleh
pertumbuhan Perekonomian yang disertai dengan Keseimbangan
antara sumber pertumbuhan dengan investasi dan ekspor, menciptakan
iklim investasi yang merupakan salah satu penggerak kegiatan
perekonomian daerah, menyediakan lapangan kerja untuk mengurangi
pengangguran dan kemiskinan, melakukan pemerataan kuantitas dan
kualitas infrastruktur di Daerah, meningkatkan daya saing ekspor di
Daerah, melihatkan partisipasi masyarakat/swasta di Daerah, dan
meningkatkan fondasi pertumbuhan perekonomian daerah.
3. Ruang lingkup dan sistematika, yaitu untuk mempertegas bahwa
pemerataan pertumbuhan perekonomian daerah, harmonisasi hubungan
pemerintah dan pemerintah daerah, serta keutuhan NKRI menjadi pokok
bahasan dalam pengkajian ini. Sistematika diuraikan agar terlihat
hubungan pada setiap BAB yang akan dikaji.
4. Metode dan pendekatan. Pada pengkajian ini metode disesuaikan
dengan permasalahan yang ada, karena metode ini adalah merupakan
suatu cara untuk memecahkan permasalahan yang ada. Pendekatan
dalam pengkajian ini merujuk pada titik berat yang akan dibahas dalam
pengkajian ini. Biasanya titik berat pengkajian ada pada variable
pertama, yaitu pemerataan partumbuhan perekonomian daerah.
5. Pengertian. Pada sub bab ini lebih dititik beratkan pada defnisi
konseptual dari variabel yang dikaji, yaitu pengertian dari pemerataan
pertumbuhan perekonomian daerah, harmonisasi hubungan pemerintah

