Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

16

dimasyarakat. Di bidang ekonomi, masyarakat miskin kebebasannya sangat
terbatas dibandingkan mereka yang kaya, karena masyarakat yang sangat
miskin sama sekali tidak mempunyai pilihan kecuali menerima apa yang ada
atas belas kasihan orang lain. Peribahasa mengatakan “beggars never
choose”.

         Kebebasan merupakan inti daripada proses pembangunan, karena
dua alasan: pertama, alasan evaluatif yaitu penilaian terhadap kemajuan
seharusnya didasarkan terutama pada apakah kebebasan sesorang
meningkat; dan kedua, alasan keefektifan yaitu, pencapaian pembangunan
adalah sepenuhnya tergantung pada penduduk yang berinteraksi. Menurut
Sen (1999) dalam perspektif instrumental kebebasan meliputi: 1. Kebebasan
berpolitik, 2. Fasilitas ekonomi, 3. Peluang sosial, 4. Jaminan transparansi,
and 5. Perlindungan keamanan. Salah satu komponen dalam
pemberdayaan wilayah adalah pemberdayaan masyarakat miskin agar
mereka mempunyai pilihan atau setidaknya kebebasan serta hak negatifnya
terpenuhi. Pemberdayaan masyarakat yang meliputi delapan komponen dari
Astagatra memerlukan pendekatan multidisiplin, karena tidak akan
terselesaikan oleh satu disiplin saja. Pada kajian ini, pemberdayaan tersebut
dilihat dari kontek modal sosial yang dibangun di masyarakat, karena modal
sosial selain merupakan barang publik juga merupakan modal yang sangat
potensial dalam merekatkan bangsa bagi terwujudnya ketahanan nasional.

8. Peraturan Perundang-Undangan

Pemerataan pertumbuhan perekonomian daerah Peraturan perundang-
undangan

1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
    antara Pemerintah Pusat dan Daerah, akan sangat berpengaruh kepada
    pengembangan pembangunan perekonomian daerah. Kehadiran
    undang-undang tersebut disamping telah menampung tuntutan akan
    meningkatnya tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah juga
    dengan tegas dan jelas telah mengatur bahwa kewenangan pemerintah
   1   2   3   4   5   6   7