Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

    di tingkat lokal akan bertambah dan mencakup kewenangan pada hampir
    seluruh bidang pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
    (UU No 22/1999) adalah dianutnya prinsip residu power (pembagian
    kewenangan sisa) dalam penataan hubungan pusat-daerah. Misalnya,
    Pasal 7 Ayat (1) UU No 22/1999 menyatakan bahwa kewenangan
    daorah otonom mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
    pemehntahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
    pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
    kewenangan bidang lain. Prinsip residu power juga ditemukan dalam
    Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
    Pemerintahan Daerah (UU No 32/2004) menyatakan bahwa
    pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemehntahan yang
    menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemehntahan yang oleh
    Undang-Undang ini (baca: UU No 32/2004) ditentukan menjadi urusan
    Pemerintah (pusat, pen.). Kemudian, dalam Pasal 10 Ayat (2) UU No
    32/2004 ditegas, urusan pemehntahan yang menjadi urusan Pemehntah
    sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi: (a) politik luar negeh; (b)
    pertahanan; (c) keamanan; (d) yustisi; (e) moneter dan fiskal
    nasional; dan (f) agama.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
    Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan
     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
     Keuangan Daerah serta lebih teknis mengacu pada Peraturan Menteri
     Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
     Keuangan Daerah yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri
     Nomor 59 Tahun 2007, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
    daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terdiri atas pendapatan
     daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah (penerimaan dan
     pengeluaran pembiayaan daerah). Dimana secara umum komponen
    Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah ini dapat dikategorikan ke
   1   2   3   4   5   6   7   8