Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
di tingkat lokal akan bertambah dan mencakup kewenangan pada hampir
seluruh bidang pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(UU No 22/1999) adalah dianutnya prinsip residu power (pembagian
kewenangan sisa) dalam penataan hubungan pusat-daerah. Misalnya,
Pasal 7 Ayat (1) UU No 22/1999 menyatakan bahwa kewenangan
daorah otonom mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
pemehntahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain. Prinsip residu power juga ditemukan dalam
Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (UU No 32/2004) menyatakan bahwa
pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemehntahan yang
menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemehntahan yang oleh
Undang-Undang ini (baca: UU No 32/2004) ditentukan menjadi urusan
Pemerintah (pusat, pen.). Kemudian, dalam Pasal 10 Ayat (2) UU No
32/2004 ditegas, urusan pemehntahan yang menjadi urusan Pemehntah
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi: (a) politik luar negeh; (b)
pertahanan; (c) keamanan; (d) yustisi; (e) moneter dan fiskal
nasional; dan (f) agama.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah serta lebih teknis mengacu pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terdiri atas pendapatan
daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah (penerimaan dan
pengeluaran pembiayaan daerah). Dimana secara umum komponen
Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah ini dapat dikategorikan ke