Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
dalam 2 jenis: pertama, penerimaan daerah terdiri dari pendapatan
daerah yang merupakan perkiraan terukur secara rasional yang dapat
dicapai untuk setiap sumber pendapatan dan penerimaan pembiayaan
daerah yang merupakan semua penerimaan yang harus dibayar kembali
baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran
berikutnya; dan kedua, pengeluaran daerah yang terdiri dari belanja
daerah yang merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang
dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh
seluruh kelompok masyarakat khususnya dalam memberikan pelayanan
umum dan pengeluaran pembiayaan daerah adalah pengeluaran yang
akan diterima kembali pada tahun anggaran terkait maupun pada tahun
berikutnya.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (PP No
25/2000). Dalam PP No 25/2000 tersebut, “kewenangan bidang lainnya”
dirumuskan ke dalam 25 bidang. Dengan kehadiran PP No 25/2000
tersebut, banyak penilaian mengatakan bahwa pemerintah menarik
kembali semangat desentralisasi (resentralisasi) yang terdapat dalam UU
No 22/1999.
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah mencantumkan bahwa sumber penerimaan daerah
(Provinsi) terdiri atas 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari
kelompok Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan milik
Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan
Iain-Lain Pendapatan Asli Daerah; 2) Dana Perimbangan yang meliputi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan, Sumber Daya Alam
(SDA), Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus; 3) Kelompok-
lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Hibah, Dana Darurat,
Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Kab/Kota, Dana Penyesuaian
dan Dana Alternatif Khusus, dan Dana Bantuan Keuangan.
7. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Kementrian Negara.
Kabinet Indonesia Bersatu II (bahasa Inggris: Second United Indonesia