Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

     dalam 2 jenis: pertama, penerimaan daerah terdiri dari pendapatan
     daerah yang merupakan perkiraan terukur secara rasional yang dapat
     dicapai untuk setiap sumber pendapatan dan penerimaan pembiayaan
     daerah yang merupakan semua penerimaan yang harus dibayar kembali
     baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran
     berikutnya; dan kedua, pengeluaran daerah yang terdiri dari belanja
     daerah yang merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang
     dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh
     seluruh kelompok masyarakat khususnya dalam memberikan pelayanan
     umum dan pengeluaran pembiayaan daerah adalah pengeluaran yang
    akan diterima kembali pada tahun anggaran terkait maupun pada tahun
     berikutnya.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
     Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (PP No
    25/2000). Dalam PP No 25/2000 tersebut, “kewenangan bidang lainnya”
    dirumuskan ke dalam 25 bidang. Dengan kehadiran PP No 25/2000
    tersebut, banyak penilaian mengatakan bahwa pemerintah menarik
    kembali semangat desentralisasi (resentralisasi) yang terdapat dalam UU
    No 22/1999.
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
    Retribusi Daerah mencantumkan bahwa sumber penerimaan daerah
    (Provinsi) terdiri atas 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari
    kelompok Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan milik
    Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan
    Iain-Lain Pendapatan Asli Daerah; 2) Dana Perimbangan yang meliputi
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
    Bangunan, Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan, Sumber Daya Alam
    (SDA), Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus; 3) Kelompok-
    lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Hibah, Dana Darurat,
    Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Kab/Kota, Dana Penyesuaian
    dan Dana Alternatif Khusus, dan Dana Bantuan Keuangan.
7. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Kementrian Negara.
    Kabinet Indonesia Bersatu II (bahasa Inggris: Second United Indonesia
   1   2   3   4   5   6   7   8   9