Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

90

Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk menyelaraskan kebijakan,

strategi dan upaya-upaya percepatan pembangunan daerah dalam

rangka pemantapan ketahanan nasional. Koordinasi pelaksanaan

Program PNPM-Mandiri Perdesaan yang telah berlangsung dengan

baik dapat terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi program-

program pemberdayaan masyarakat lainnya di desa-desa lain.

3. Kementrian Koordinator Kesejahteraan Masyarakat, Kementrian

Pendidikan dan kebudayaan, serta Badan Pemberdayaan

Masyarakat Daerah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan

masyarakat di daerah baik melalui pendidikan dan pelatihan formal

maupun non formal, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan

pemberdayaan  kelembagaan masyarakat, pengetahuan

pembangunan, maupun pengetahuan dan keterampilan dalam

berusaha. Peningkatan pengetahuan masyarakat dilakukan mulai dari

tingkat pendidikan anak usia dini melalui pemberdayaan masyarakat

di setiap desa, pemerataan pembangunan sarana sekolah lanjutan

pertama di desa dan sekolah menengah umum dan kejuruan di setiap

kecamatan sampai pada jenjang perguruan tinggi, pemberian fasilitas

beasiswa bagi peserta didik agar terus ditingkatkan supaya anak

desa tertinggal dapat mengenyam pendidikan sampai perguruan

tinggi. Tenaga pendidik di desa tertinggal juga harus lebih baik dan

sama dengan kualitas tenaga pendidik yang berada di sekolah-

sekolah perkotaan. Fasilitas sekolah di desa yang lengkap dengan

laboratorium dan perpustakaan sangat memungkinkan mempercepat

kemajuan bidang pendidikan di desa- desa.

4. Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementrian dan

Dinas Sosial, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah

menyediakan pendanaan yang cukup, baik dari pemerintahan

maupun dunia usaha. Hal ini diperlukan dalam pemberdayaan

masyarakat diperlukan dana stimulan dan insentif bagi pelaksana

pembangunan daerah, agar dapat lebih meningkatkan gairah dan

motivasi dalam pembangunan melalui pemberdayaan masyarakat.

5. Kementrian Koordinator Kesejahteraan rakyat, Kementrian BUMN,
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15