Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
BAB
PENDAHULUAN
1. Umum
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik,
terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki hak otonomi daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Hak otonomi tersebut bukan bertujuan untuk
memecah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan untuk lebih
memajukan daerah dengan memberikan kekuasaan dan kewenangan
kepada pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya.
Dalam sistem negara kesatuan diselenggarakan untuk sebagian urusan
secara sentralisasi, dan diselenggarakan pula pemencaran kekuasaan
kepada organ-organ yang menjalankan sebagian wewenang pemerintah
pusat di daerah yang dikenal sebagai dekonsentrasi. Selain itu sebagian
urusan pemerintahan diselenggarakan pula secara desentralisasi, yakni
wewenang mengatur dan mengurus pemerintahan oleh satuan-satuan
pemerintahan di tingkat yang lebih rendah dan bersifat otonom.
Dalam rangka otonomi tersebut, perlu dijalankan mekanisme yang
baik tentang hubungan antara Pusat dan Daerah dalam kerangka negara
kesatuan. Pemberian otonomi dan kewenangan kepada pemerintah
daerah merupakan suatu wujud dari pengakuan dan kepercayaan
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang akan menciptakan
hubungan yang harmonis antara Pusat dan Daerah sehingga dapat
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah daerah menurut
Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah pembagian politik suatu bangsa
yang diberi kuasa oleh Undang-Undang dan mempunyai kewenangan
mengontrol secara substansi terhadap urusan-urusan lokal yang
merupakan badan hasil pemilihan atau seleksi secara lokal. Definisi
1