Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

2

pemerintahan daerah yang diberikan oleh PBB memberikan dasar bahwa
pemerintah lokal adalah tingkat pemerintahan yanglebih rendah bila
dibandingkan dengan pemerintahan negara.1 Pemerintah daerah menurut
UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sedangkan Pemerintahan daerah menurut UU Nomor 32 Tahun2004
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

       Pemilihan kepala daerah diselenggarakan dengan sistem demokrasi.
Menurut Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi menjadi dasar
dalam bernegara. Pertama, hampir diseluruh negara di dunia ini telah
menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental; kedua, demokrasi
sebagai asas kenegaraan yang esensial telah memberikan arah bagi
peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi
tertingginya.2 Pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah, dilakukan dengan
pemilihan kepala daerah secara langsung (Pemilukada). Demokrasi
sangatlah penting untuk dipahami masyarakat, bukan hanya dipahami
sekedar memberikan aspirasi kepada pemerintah yang berwewenang,
namun pemilihan kepala daerah merupakan demokrasi yang tak kalah
pentingnya sehingga masyarakat dituntut untuk mengimplementasikan
kedaulatannya, karena akan menentukan proses perjalanan pemerintahan
selama 5 tahun ke depan.

        Asumsinya bahwa dengan demokrasi langsung dari masyarakat
maka baik buruknya suatu daerah sangat ditentukan oleh masyarakat itu
sendiri, dengan memilih pemimpin yang berdasaran pilihan murni hati
nurani rakyat.Bahwa, dalam demokrasi langsung selain sebagai sarana
untuk memperkuat otonomi daerah juga sebagai proses kaderisasi

1 Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Indonesia, FISIPOL UGM, Jogjakarta, 2003 hal. 23
2 Dalam A. Ubaidillah dkk, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani (Jakarta: IAIN Jakarta

   Press) 2000 hal 161
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21