Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

13

perhubungan dan koordinasi antara pemerintah pusat melalui BN PP dengan
pemerintah daerah, kementerian dan instansi terkait; dan meningkatnya
pengawasan dan pengauditan serta terbangunnya regulasi terhadap pembangunan
yang dilaksanakan.

7. Paradigma Nasional.
          Untuk mewujudkan keberhasilan optimalisasi pelaksanaan pembangunan

sosial-ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, maka diguna pandukan
paradigma nasional sebagai landasan utama yaitu: Pancasila sebagai Landasan
Idiil, U U D 1945 sebagai Landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai
Landasan Visional dan Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional, serta
Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Operasional. Sifat undang-
undang di zaman Orde Lama dan Orde Baru lebih bersifat sentralistik, manakala
undang-undang pada era reformasi selepas Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004
mulai bersifat desentralistik. Landasan tersebut adalah untuk mempercepatkan
pembangunan di daerah-daerah termasuk daerah perbatasan bagi mewujudkan
kesejahteraan dan keamanan masyarakat di wilayah perbatasan dengan
pelaksanaan pembangunan sosial-ekonomi yang adil dan merata, serta
perencanaan melalui permusyawaratan, dan bersandarkan kepada semangat
kebangsaan dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

         a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.
                    Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar falsafah dan ideologi

         NKRI serta sumber kaidah hukum dasar dalam rangka mewujudkan cita-cita
         dan tujuan nasional Indonesia. Sebagai dasar negara sebagaimana
         tercantum di dalam Pembukaan U U D 1945, Pancasila pada hakikatnya
         terkandung di dalamnya nilai-nilai keseimbangan, keserasian dan
         keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan serta
         kearifan dalam membangun kehidupan kebangsaan. Perpaduan Indonesia
         secara keseluruhannya diwadahi nilai-nilai kebhinekaan bangsa yaitu
         Bhinneka Tunggal Ika.

                   Dalam melaksanakan pembangunan sosial-ekonomi di wilayah
         perbatasan Indonesia-Malaysia, semestinya sesuai dengan sila-sila Pancasila
         yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan Yang Adil dan
   10   11   12   13   14   15   16   17   18