Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
14
Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh
Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5)
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dari sila-sila Pancasila yang
digariskan diatas, makanya dapatlah dipahami bahwa sesuatu pembangunan
yang hendak dilaksanakan mestilah terkait dan berorientasikan dengan setiap
sila. Jika ditafsirkan, maka orientasi pembangunan yang dimaksudkan adalah
orientasi pembangunan daerah perbatasan berteraskan pada nilai etik dan
moral agama; orientasi pembangunan daerah dapat dilakukan secara
menyeluruh dengan tidak meminggirkan daerah perbatasan; orientasi
pembangunan daerah perbatasan berdasarkan paham kebersamaan,
kekeluargaan dan gotong royong; orientasi pembangunan daerah perbatasan
melalui pemanfaatan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat; dan orientasi
pembangunan yang adil dan merata untuk mensejahterakan dan
memakmurkan seluruh rakyat di daerah perbatasan.
b. Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari segala sumber
hukum dan merupakan hukum dasar tertulis, maka U U D bersangkutan
sebagai pengikat terhadap pemerintah dan setiap warga negara Indonesia
walau di manapun mereka berada maupun bagi setiap penduduk yang ada di
wilayah Republik Indonesia. Pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan, merumuskan prinsip-prinsip dasar untuk mewujudkan tujuan
nasional dan cita-cita nasional (Merdeka, Bersatu, Berdaulat) bangsa
Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Pokok pikiran yang dimaksud
adalah persatuan, keadilan sosial, kerakyatan dan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dengan demikian keempat pokok pikiran tersebut adalah falsafah
negara Pancasila. U U D 1945 memberi amanat kepada penyelenggaraan
negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, persatuan dan kesatuan
bangsa dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 25 A Amendemen keempat.20
(a) Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik; (b)
Pasal 25 A Amendemen keempat menyebutkan bahwa: "Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-
haknya ditetapkan dengan Undang-Undang”; (c) Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang intinya mengatur
kedudukan warga negara di dalam hukum dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; dan
(d) Pasal 28 A sampai dengan 28 J yang intinya mengatur hak asasi manusia termasuk hak
memperoleh pendidikan, iptek, kualitas hidup yang baik.