Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

19

  serta peran m asyarakat m engenai hal-hal mutu dan gizi pangan,
 d. UU Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian
 berkelanjutan yang memberi batasan bahwa Lahan Pertanian Pangan
 Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk
 dilindungi dan dikem bangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan
 pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Lahan
 cadangan pertanian pangan berkelanjutan adalah lahan potensial yang
 dilindungi pem anfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap
 terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan
 pada m asa yang akan datang. Perlindungan lahan pertanian pangan
 berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam m erencanakan dan
 m enetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina,
 m engendalikan, dan m engawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya
secara berkelanjutan. U ndang-undang 41 ini diperkuat dengan; PP nomor
30 tahun 2012 tentang pem biayaan perlindungan lahan pertanian
berkelanjutan. Pem biayaan perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan adalah suatu pendanaan dalam rangka melindungi lahan
pertanian pangan berkelanjutan. Sum ber pembiayaan adalah segala sumber
pend an aan baik yang berasal dari anggaran pem erintah pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota, badan usaha maupun masyarakat.
e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan

      Daerah
           Penyelenggaraan desentralisasi (otonomi daerah) tertuang dalam

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang pemerintah daerah diberi kewenangan untuk
m engatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan. Dengan berlakunya otonomi daerah, maka
pengelolaan lahan saw ah yang ada di m asing-m asing daerah m enjadi
kew enangan daerah . Untuk itu, m aka peranan pem erintah daerah sangat
strategis dalam pengelolaan lahan sawah berdasarkan potensi sumber
kekayaan alam pada masing-masing daerah.

           U ndang-undang ini m engatur peran pem erintah yang lebih bersifat
sebagai inisiator, fasilitator dan regulator, serta peran m asyarakat. Sejalan
   12   13   14   15   16   17   18