Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

 lahan sawah guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka
 kemandirian bangsa.
 b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria

          Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
 Pokok-pokok Agraria yang menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia
 merupakan kesatuan tanah air dari seluruh wilayah Indonesia yang bersatu
 sebagai bangsa Indonesia, dan bahwa bumi, air, dan sebagainya itu dalam
 tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan
 seluruh rakyat. Jadi penguasaan atas seluruh wilayah Indonesia yang
 bersatu sebagai bangsa Indonesia, dan bahwa bumi, air memerlukan adanya
pengelolaan lahan sawah guna mewujudkan ketahanan pangan dalam
rangka kemandirian bangsa.
c. UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

           Undang-Undang tersebut menjelaskan konsep ketahanan pangan,
komponen, serta para pihak yang harus berperan dalam mewujudkan
ketahanan pangan. Secara umum undang-undang tersebut mengamanatkan
bahwa pemerintah bersama masyarakat wajib mewujudkan ketahanan
pangan. Undang-undang tersebut telah dijabarkan dalam beberapa
Peraturan Pemerintah (PP) antara lain:
1) PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan yang mengatur
tentang Ketahanan Pangan yang mencakup ketersediaan pangan,cadangan
pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan
masalah pangan, peran pemerintah pusat dan daerah serta masayarakat,
pengembangan sumberdaya manusia dan kerjasama internasional.
2) PP Nomor 12 tahun 2012 tentang Intensif Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan yang membahas tentang perlunya lahan pangan
berkelanjutan tanpa mengalih fungsikan. Lahan pertanian pangan
berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk
dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan
pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
3) PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan,
yang mengatur tentang keamanan, mutu dan gizi pangan, pemasukan dan
pengeluaran pangan ke wilayah Indonesia, pengawasan dan pembinaan,
   11   12   13   14   15   16   17   18