Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

 mengandung maksud bahwa ketahanan nasional harus mencakup seluruh
 aspek kehidupan bangsa secara menyeluruh dalam satu sinergi.

            Dengan demikian konsepsi ketahanan nasional sangat terkait
 dengan upaya pengelolaan lahan sawah guna mewujudkan ketahanan
 pangan yang merupakan gambaran dari kondisi kehidupan nasional yang
 ulet dan tangguh dalam interaksi gatra dinamis Pancagatra (ideologi, politik,
 ekonomi, sosial budaya dan Hankam) dengan gatra alamiah/statis Trigatra
 (geografi, kependudukan dan kekayaan alam) sebagai modal dasar yang
 menjadi salah satu tolok ukur dalam pemeliharaan ketahanan nasional.
 Khusus dalam gatra sumber kekayaan alam ketangguhannya ditentukan oleh
 pengelolaan yang bermanfaat untuk rakyat dan pengelolaan yang
berkelanjutan. Sawah sebagai salah satu sumber kekayaan alam harus
dikelola sepenuhnya untuk rakyat banyak dan harus berkelanjutan.

8. Peraturan Perundangan Sebagai Landasan Yuridis
           Ada beberapa aturan yang dipakai sebagai landasan yuridis dalam

penulisan, baik berupa Ketetapan MPR, Undang-undang maupun Peraturan
yang terkait dengan pokok persolan implementasi nilai-nilai Pancasila pada
pengelolaan lahan sawah guna ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa. Adapun beberapa peraturan perundang-undang
tersebut sebagi berikut;
a. Ketetapan MPR Nomor: IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria

     dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

         Dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) selama ini dinilai telah
terjadi kesalahan dalam meletakkan paradigma pembangunan. Guna
menyikapi permasalahan ini, maka diberlakukan Ketetapan MPR Nomor: IX
Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya
Alam. Pada awal kelahirannya, Ketetapan MPR Nomor: IX Tahun 2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam diharapkan
menjadi awal dari komitmen politik pemerintah untuk mengatasi ketimpangan
struktural dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan
tanah dan sumber-sumber daya agraria lainnya. Proses yang
berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sangat terkait dengan pengelolaan
   10   11   12   13   14   15   16   17   18