Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
86
ketahan pangan dan sekaligus contoh teladan bagi genarasi muda
yang belum melakukan.
d. Upaya pada Strategi - 4 (Menghentikan alih fungsi lahan sawah ke
lahan non pangan seperti perkebunan, perumahan, dan industri
guna meningkatkan ketahanan pangan dengan cara membuat
aturan yang jelas, memberi sangsi setiap pelanggaran, memberi
reword, memberi kemudahan berusaha bagi petani, dan
meningkatkan sarana prasana pertanian). Dari strategi yang keempat,
dapat dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia
menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah agar terdapat kepastian
peruntukan lahan. Dengan adanya RTRW masing-masing daerah
diharapkan adanya kepastian tidak terjadi alih fungsi lahan sawah
baik untuk perkebunan, perkantoran, perumahan, perindustrian,
sarana olah raga, dan jalan. Tata ruang yang disusun senantiasa
mempedomani aturan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945.
2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membuat aturan tentang lahan
sawah abadi atau berkelanjutan yang diharapkan tidak
dialihfungsikan baik oleh petani, pengusaha dan pemerintah sendiri
dalam rentang waktu yang cukup lama. Di berbagai daerah di
Sumetera alihfungsi lahan sawah dilakukan ke perkebunan karet
dan sawit di samping perumahan, di provinsi Jambi alih fungsi
sawah ke lahan karet dan sawit terjadi di kabupaten Tebo, Batang
Hari, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung, sedangkan di kabupaten
Kerinci beralih untuk perumahan dan perkantoran.70 Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya bahwa kegiatan alih fungsi lahan sawah
tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan ketentuan itu
diharapkan produksi padi dareah tersebut tidak berkurang dan jika
dapat lebih meningkat dari sebelumnya. Produksi padi yang
70 Dialog saat SSDN ke Provinsi Jambi 10 sampai 14 September 2012.