Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

89

      sawah. Pengawasan ini sangat diperlukan karena alih fungsi yang
      skala besar banyak dilakukan oleh kelompok pengembang dan
      industriawan yang mengakibatkan lahan sawah cepat berkurang.
10) Pemerintah Pusat melalui Kemen PU dan Bapenas dalam
      melakukan perencanaan pembangunan jalan tol dan jalan raya
      lainnya agar tidak atau sedikit mungkin melintasi sawah-sawah
     yang produktif. Sebab setelah ada jalan biasanya diikuti oleh
      pembangunan perumahan, pertokoan di sepanjang jalan tersebut
     yang secara otomatis telah terjadi pengalihfungsikan lahan sawah.
      Pembangunan jalan biasanya juga mengganggu tata pengelolaan
     irigasi yang mengakibatkan berkecilnya debet air sawah sehingga
     menurunnya produksi padi.
11) Pemerintah Pusat melalui Kementan dan Pemerintah Provinsi dan
     Kabupaten/Kota memberikan reword pada setiap petani yang
     mempertahankan lahan sawahnya. Hadiah tersebut dapat diberikan
     dalam bentuk bibit, pupuk atau obat-obatan dan juga dapat dalam
     bentuk lain yang maksud reword atau hadiah tersebut untuk dapat
     mendorong petani-petani lain berbuat sama (tidak
     mengalihfungsikan lahan sawah).
12) Pemerintah Pusat melalui Kementan bersama Perbankan dan
     Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah
     Kabupaten/Kota memberi kemudahan pada petani untuk
     mendapatkan kridit usaha tani. Hal ini untuk menghindari petani
     meminjam uang pada para rentenir atau tengkulak yang akhirnya
     sering membuat petani bermasalah dengan tengkulak. Dengan
     terjeratnya petani dengan rentenir mengakibatkan mereka menjual
     sawah dan dialihfungsikan. Para pengijon atau tengkulak
     merupakan prilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
     dan memberatkan petani sehingga akhirnya menurunkan produksi
     padi. Dampak terbelitnya petani dengan tengkulak akan
     menyulitkan petani dalam meningkatkan ketahanan pangan.
13) Pemerintah Pusat melalui Kementan, BPPT dan Pemerintah
     Daerah melalui Dinas Pertanian dan Penyuluh Pertanian
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10