Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
89
sawah. Pengawasan ini sangat diperlukan karena alih fungsi yang
skala besar banyak dilakukan oleh kelompok pengembang dan
industriawan yang mengakibatkan lahan sawah cepat berkurang.
10) Pemerintah Pusat melalui Kemen PU dan Bapenas dalam
melakukan perencanaan pembangunan jalan tol dan jalan raya
lainnya agar tidak atau sedikit mungkin melintasi sawah-sawah
yang produktif. Sebab setelah ada jalan biasanya diikuti oleh
pembangunan perumahan, pertokoan di sepanjang jalan tersebut
yang secara otomatis telah terjadi pengalihfungsikan lahan sawah.
Pembangunan jalan biasanya juga mengganggu tata pengelolaan
irigasi yang mengakibatkan berkecilnya debet air sawah sehingga
menurunnya produksi padi.
11) Pemerintah Pusat melalui Kementan dan Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota memberikan reword pada setiap petani yang
mempertahankan lahan sawahnya. Hadiah tersebut dapat diberikan
dalam bentuk bibit, pupuk atau obat-obatan dan juga dapat dalam
bentuk lain yang maksud reword atau hadiah tersebut untuk dapat
mendorong petani-petani lain berbuat sama (tidak
mengalihfungsikan lahan sawah).
12) Pemerintah Pusat melalui Kementan bersama Perbankan dan
Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota memberi kemudahan pada petani untuk
mendapatkan kridit usaha tani. Hal ini untuk menghindari petani
meminjam uang pada para rentenir atau tengkulak yang akhirnya
sering membuat petani bermasalah dengan tengkulak. Dengan
terjeratnya petani dengan rentenir mengakibatkan mereka menjual
sawah dan dialihfungsikan. Para pengijon atau tengkulak
merupakan prilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
dan memberatkan petani sehingga akhirnya menurunkan produksi
padi. Dampak terbelitnya petani dengan tengkulak akan
menyulitkan petani dalam meningkatkan ketahanan pangan.
13) Pemerintah Pusat melalui Kementan, BPPT dan Pemerintah
Daerah melalui Dinas Pertanian dan Penyuluh Pertanian