Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
88
6) Pihak penegak hukum Polisi, Kejaksaan dan Hakim menindak
tegas sesuai dengan hukum bagi usaha penyelewengan pupuk dan
obat-obatan. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya
penimbunan dan pengalihan pupuk dan obat-obatan untuk tanaman
lainnya. Prilaku penimbunan obat-obatan dan pupuk bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila juga prilaku melawan hukum. Dengan
penegakan hukum ini memperlihatkan bahwa semangat
meningkatkan dan mempertahan lahan sawah menjadi tugas
bersama.
7) Pemerintah pusat Kementan, Kemenperin, BPPT dan Perguruan
Tinggi menemukan teknologi yang tepat dalam pengelolaan lahan
sawah sesuai dengan zoning. Hal ini untuk mendukung
peningkatan produksi padi sawah, sehingga seluruh petani
berupaya mempertahankan lahan sawahnya atau tidak
mengalihfungsikan karena adanya teknologi yang membantu dan
memudahkan mereka mengolah lahan sawah. Dengan adanya
teknologi tersebut semakin berkurang dalih dan alasan petani
mengalihfungsikan lahan sawah. Teknologi yang dihasilkan harus
memperhatikan lingkungan hidup sebagimana yang diinginkan
dalam nilai-nilai Pancasila.
8) Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait dan Pemda Provinsi
dan Kabupaten/Kota memberi pemahaman dan penyuluhan pada
petani tentang maksud tidak mengalihfungsikan lahan sawah.
Penyuluhan tersebut berkaitan dengan proyeksi nilai lahan sawah
sebagai sumber pangan untuk keluarga dan anak cucunya di masa
depan. Penyuluhan juga memberikan pemahaman bahwa alih
fungsi lahan sawah dalam bentuk menjual berupa tindakan berpikir
pragmatis materialis yang tidak cocok dengan nilai-nilai Pancasila.
9) Pemerintah Pusat melalui Kementan, BUMN dan Pemenrintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengawasi para
pengembang atau pihak swasta yang akan mengalihfungsikan
lahan sawah dalam skala besar. Izin pendirian pabrik, perumahan
atau membuka perkebunan hanya diberikan pada lahan-lahan non