Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

88

6) Pihak penegak hukum Polisi, Kejaksaan dan Hakim menindak
      tegas sesuai dengan hukum bagi usaha penyelewengan pupuk dan
      obat-obatan. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya
      penimbunan dan pengalihan pupuk dan obat-obatan untuk tanaman
      lainnya. Prilaku penimbunan obat-obatan dan pupuk bertentangan
     dengan nilai-nilai Pancasila juga prilaku melawan hukum. Dengan
     penegakan hukum ini memperlihatkan bahwa semangat
     meningkatkan dan mempertahan lahan sawah menjadi tugas
     bersama.

7) Pemerintah pusat Kementan, Kemenperin, BPPT dan Perguruan
     Tinggi menemukan teknologi yang tepat dalam pengelolaan lahan
     sawah sesuai dengan zoning. Hal ini untuk mendukung
     peningkatan produksi padi sawah, sehingga seluruh petani
     berupaya mempertahankan lahan sawahnya atau tidak
     mengalihfungsikan karena adanya teknologi yang membantu dan
     memudahkan mereka mengolah lahan sawah. Dengan adanya
     teknologi tersebut semakin berkurang dalih dan alasan petani
     mengalihfungsikan lahan sawah. Teknologi yang dihasilkan harus
     memperhatikan lingkungan hidup sebagimana yang diinginkan
     dalam nilai-nilai Pancasila.

8) Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait dan Pemda Provinsi
     dan Kabupaten/Kota memberi pemahaman dan penyuluhan pada
     petani tentang maksud tidak mengalihfungsikan lahan sawah.
     Penyuluhan tersebut berkaitan dengan proyeksi nilai lahan sawah
     sebagai sumber pangan untuk keluarga dan anak cucunya di masa
     depan. Penyuluhan juga memberikan pemahaman bahwa alih
     fungsi lahan sawah dalam bentuk menjual berupa tindakan berpikir
     pragmatis materialis yang tidak cocok dengan nilai-nilai Pancasila.

9) Pemerintah Pusat melalui Kementan, BUMN dan Pemenrintah
     Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengawasi para
     pengembang atau pihak swasta yang akan mengalihfungsikan
     lahan sawah dalam skala besar. Izin pendirian pabrik, perumahan
     atau membuka perkebunan hanya diberikan pada lahan-lahan non
   1   2   3   4   5   6   7   8   9