Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana
ekonomi; serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk
gender.
Harus dipahami bahwa pembangunan mempunyai penekanan yang
berbeda pada setiap daerah. Masalahnya adalah bagaimana setiap daerah
mampu melakukan identifikasi untuk mencari prioritas, bidang apa yang akan
menjadi unggulan. Dengan diberlakukannya otonomi daerah sesuai dengan
kehendak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, diharapkan
akan dapat mengakselerasi pembangunan wilayah perdesaan, sehingga dapat
mengurangi kesenjangan yang terjadi apabila dapat memanfaatkan sarana
dan prasarana serta teknologi pertanian, baik berupa mesin pertanian, hasil
penelitian inovasi bibit unggul, irigasi, perluasan lahan dsb.
Dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang
diharapkan mampu mengembangkan motivasi untuk terjun dibidang pertanian
yang akan meningkatkan kesejahteraan dalam pembangunan, dengan
memanfaatkan potensi SKA sesuai karakter wilayahnya sebagai modal dasar
pembangunan wilayah perdesaan setempat. Mengembangkan dan
memberdayakan potensi penduduk wilayah perdesaan sebagai obyek
sekaligus sebagai subyek pembangunan, memperkuat ideologi masyarakat
khususnya, mampu melakukan adaptasi teknologi yang sudah tersedia kearah
maksimalisasi komponen lokal. Mengembangkan iklim politik wilayah
perdesaan menjadi semakin demokratis, memberdayakan ekonomi wilayah
perdesaan menjadi sederajat dengan kemajuan ekonomi wilayah lainnya.
Demikian pula petani dan nelayan diharapkan mampu mengembangkan
kondisi sosial budaya wilayah perdesaan untuk memperkaya budaya nasional,
serta memelihara stabilitas keamanan wilayah agar semakin sehat dan
mampu mendukung kelancaran pembangunan daerah yang bersangkutan.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat harus mampu mengembangkan teknik-
61