Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
masih menghadapi berbagai persoalan yang mengakibatkan solidaritas
pembinaan ketahanan nasional cenderung menurun yang mempengaruhi
kebersamaan, kesejahteraan dan keamanan bangsa. Untuk itu, dalam
pelaksanaan pembangunan nasional perlu mempedomani secara konsisten
paradigma nasional yang menjadi instrumen dasar dalam kehidupan
bebangsa dan bernegara yang meliputi Pancasila sebagai landasan idiil, UUD
1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional, dan Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional, disamping
itu juga mempedomani RPJM 2010-2014 sebagai landasan operasional dan
peraturan perundang-undangan yang terkait.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Sebagai landasan idiil, Pancasila memiliki 3 (tiga) peran dalam
kehidupan bernegara, yaitu pertama sebagai ideologi nasional, kedua
sebagai dasar negara dan ketiga sebagai pandangan hidup. Pancasila
sebagai ideologi nasional merupakan suatu gagasan normatif yang
memiliki peran sebagai landasan persepsi dan orientasi perilaku
perorangan dan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional. Sistem nilai Pancasila sebagai pemersatu pluralisme
kemajemukan suatu bangsa dalam tata bina dan tata aturan tentang
keseimbangan keberpihakan kepentingan politik pemerintahan yang
melindungi kepentingan sosial masyarakat. Pancasila sebagai dasar
negara merupakan dasar negara bagi bangsa Indonesia yang tidak
hanya berperan sebagai pedoman dasar bagi seluruh aktivitas
berbangsa dan bernegara, tetapi juga mencerminkan visi, cita-cita dan
jati diri bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidup adalah sistem nilai
yang merupakan kebulatan ajaran dan mengandung konsep dasar
tentang kehidupan bangsa yang dicita-citakan, sehingga dapat
membangkitkan motivasi dan komitmen untuk mewujudkannya. Kelima
sila dari Pancasila merupakan satu kebulatan yang utuh dan oleh
karena itu dalam implementasinya tidak dapat dipisahkan atau hanya