Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

 setiap tahunnya yang merupakan agenda utama yang selanjutnya
 disamping ke 5 agenda utama tersebut terdapat 13 program aksi
 (Pendidikan, Kesehatan, Penanggulangan Kemiskinan, Penciptaan
 Lapangan Kerja, Pembangunan Infrastruktur Dasar, Ketahanan
 Pangan, Ketahanan Kemandirian Energi, Perbaikan Tata Kelola
 Pemerintahan yang baik, Penegakan pilar demokrasi, Penegakan
 Hukum, Pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, Lingkungan
 Hidup dan Pengembangan Kebudayaan).

 g. Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2004 Tentang Sistem
 Perencanaan Pembangunan Nasional. Sistem Perencanaan
 Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
 pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan
dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di
tingkat Pusat dan Daerah bertujuan bertujuan untuk:

          1) Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
          2) Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi
          baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi
          pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
          3) Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
          perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
          4) Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
          5) Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara
         efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

h. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Tahun 2010-2014. Prioritas pembangunan yang dicanangkan dalam
RPJMN 2010-2014 diantaranya adalah pembangunan jati diri bangsa
dan pelestarian budaya, pengembangan kebudayaan yang diarahkan
untuk memperkuat jati diri dan karakter bangsa dengan berlandaskan
pada nilai-nilai luhur Pancasila, dengan sasaran semakin
   1   2   3   4   5   6   7