Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
setiap tahunnya yang merupakan agenda utama yang selanjutnya
disamping ke 5 agenda utama tersebut terdapat 13 program aksi
(Pendidikan, Kesehatan, Penanggulangan Kemiskinan, Penciptaan
Lapangan Kerja, Pembangunan Infrastruktur Dasar, Ketahanan
Pangan, Ketahanan Kemandirian Energi, Perbaikan Tata Kelola
Pemerintahan yang baik, Penegakan pilar demokrasi, Penegakan
Hukum, Pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, Lingkungan
Hidup dan Pengembangan Kebudayaan).
g. Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional. Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan
dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di
tingkat Pusat dan Daerah bertujuan bertujuan untuk:
1) Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
2) Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi
baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi
pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
3) Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
4) Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
5) Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara
efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
h. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Tahun 2010-2014. Prioritas pembangunan yang dicanangkan dalam
RPJMN 2010-2014 diantaranya adalah pembangunan jati diri bangsa
dan pelestarian budaya, pengembangan kebudayaan yang diarahkan
untuk memperkuat jati diri dan karakter bangsa dengan berlandaskan
pada nilai-nilai luhur Pancasila, dengan sasaran semakin